Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama  Upaya Membuka Akses Transportasi, Wabup Aceh Selatan dan Dandim Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bailey  Sama dengan Abdya dan Aceh Barat, RSUD SIM Nagan Raya Tak Batasi Masyarakat untuk Berobat

Daerah

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

badge-check


					Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya bersama Bank Aceh Cabang Jeuram melaksanakan sosialisasi penerapan transaksi non tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) bagi pemerintah gampong di Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan ini berlangsung pada 7–12 Mei 2026 di Aula DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya. Sabtu. (9/5/2026).

Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan, SH., MH melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., MM, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan agar pemerintah gampong memahami penggunaan akun Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan keuangan gampong.

Menurutnya, seluruh transaksi keuangan gampong nantinya dilakukan secara non tunai sehingga setiap pengeluaran tercatat dalam rekening koran giro pemerintah gampong.

“Tidak ada lagi keuchik maupun bendahara gampong mengelola keuangan dalam bentuk tunai. Semuanya dikelola melalui sistem non tunai. Ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan APBG,” ujar Said Mudhar kepada awak media.

Ia menambahkan, Bupati Nagan Raya telah mengesahkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Gampong di lingkungan Pemkab Nagan Raya.

Dengan penerapan transaksi non tunai dana desa, diharapkan terwujud transparansi pengelolaan keuangan karena seluruh pengeluaran tercatat pada rekening koran Bank Aceh.

Selain itu, penyelenggara pemerintahan gampong juga dapat meminimalisir risiko persoalan hukum terkait administrasi pengelolaan dana desa.

Said Mudhar menjelaskan, sejumlah tahapan telah dilakukan, diantaranya pembukaan rekening Bank Aceh bagi seluruh aparatur dan kelembagaan gampong serta pendaftaran ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Pemkab akan melaksanakan launching penerapan transaksi non tunai tersebut.

Selain sosialisasi, Pemkab Nagan Raya melalui DPMGP4 juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi penyelenggara pemerintah gampong melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Bahkan, disiapkan pula program asuransi beasiswa bagi anak aparatur gampong agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang

10 Mei 2026 - 08:43 WIB

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses 

8 Mei 2026 - 10:27 WIB

Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin

7 Mei 2026 - 17:33 WIB

Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan 

7 Mei 2026 - 12:15 WIB

Trending di Daerah