Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Daerah

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

badge-check


					Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya bersama Bank Aceh Cabang Jeuram melaksanakan sosialisasi penerapan transaksi non tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) bagi pemerintah gampong di Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan ini berlangsung pada 7–12 Mei 2026 di Aula DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya. Sabtu. (9/5/2026).

Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan, SH., MH melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., MM, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan agar pemerintah gampong memahami penggunaan akun Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan keuangan gampong.

Menurutnya, seluruh transaksi keuangan gampong nantinya dilakukan secara non tunai sehingga setiap pengeluaran tercatat dalam rekening koran giro pemerintah gampong.

“Tidak ada lagi keuchik maupun bendahara gampong mengelola keuangan dalam bentuk tunai. Semuanya dikelola melalui sistem non tunai. Ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan APBG,” ujar Said Mudhar kepada awak media.

Ia menambahkan, Bupati Nagan Raya telah mengesahkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Gampong di lingkungan Pemkab Nagan Raya.

Dengan penerapan transaksi non tunai dana desa, diharapkan terwujud transparansi pengelolaan keuangan karena seluruh pengeluaran tercatat pada rekening koran Bank Aceh.

Selain itu, penyelenggara pemerintahan gampong juga dapat meminimalisir risiko persoalan hukum terkait administrasi pengelolaan dana desa.

Said Mudhar menjelaskan, sejumlah tahapan telah dilakukan, diantaranya pembukaan rekening Bank Aceh bagi seluruh aparatur dan kelembagaan gampong serta pendaftaran ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Pemkab akan melaksanakan launching penerapan transaksi non tunai tersebut.

Selain sosialisasi, Pemkab Nagan Raya melalui DPMGP4 juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi penyelenggara pemerintah gampong melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Bahkan, disiapkan pula program asuransi beasiswa bagi anak aparatur gampong agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan

10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton

8 Juni 2026 - 20:36 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

8 Juni 2026 - 16:55 WIB

Trending di Daerah