• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

YARA Aceh Selatan Persoalkan Limbah Emas, CV Nagana Mineral: Kita Memiliki Izinnya

by Redaksi
26 Februari 2021
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Tapaktuan– Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada pihak perusahaan selaku pembeli limbah tambang emas Aceh Selatan untuk tidak mengambing hitamkan masyarakat demi memuluskan upaya pengangkutan limbah emas secara ilegal. Hal ini di sampaikan kepada wartawan Media Narasiterkini melalui pesan whatsApp oleh Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH.  Kamis, (25/02/2021) malam.

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Load More

Menurut Miswar, pernyataan dari pihak perusahaan yang mengaku hadir untuk membantu masyarakat itu terkesan seolah-olah pihak perusahaan selama ini membela kepentingan pegiat tambang Emas tradisional itu yang padahal tidak demikian, dan mereka jelas-jelas sudah melanggar peraturan.

“Ini negara hukum anda mau bekerja silahkan anda ikuti peraturan dalam undang-undang”.

Menurut Advokad muda itu, jika pihak perusahaan berkeinginan untuk membela kepentingan masyarakat umum seharusnya bukan dengan cara menampung bekas limbah emas yang diduga ilegal.

Tetapi hendaknya menghadirkan perusahaan yang legal, sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang memiliki izin IUP, IUPK, IPR, SIPB Sesuai dengan Pasal 35 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika legalitas perusahaan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, disamping dapat menampung tenaga kerja, kehadiran perusahaan secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapatan Asli (PAD), ini baru namanya bisa dikatakan berpihak kepada masyarakat”.

” Kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan Aceh Selatan itu, jadi bukan menghentikan Tambang Tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah,” ungkap Miswar.

Miswar menambahkan, menurut Undang-Undang siapapun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal jelas melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana pada Pasal 161 di sebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus miliar.

Sementara ini kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut jelas-jelas melanggar pasal dalam Undang-Undang tersebut yang dibuktikan dengan penangkapan dua unit Kontrainer di Aceh Selatan beberapa bulan yang lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua Pengusaha Tambang agar tidak menjalankan aktifitas ilegal.

“Kita minta Polres Aceh Selatan agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh Selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa Kontrainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap,” demikian rilis yang diterima media ini.

Sementara itu, Wakil direktur CV Nagana Mineral, T Sukandi saat dikonfirmasi media ini mengaku mereka sudah memiliki izin.

Menurut Sukandi, jika belum memiliki izin maka tidak mungkin pihak KPLP mengizinkan masuk limbah tersebut ke Pelabuhan Tapaktuan. ” kita CV Nagana Mineral meskipun baru berusia beberapa bulan ini sudah mengantongi izin dan sudah terdaftar dalam sistem Administrasi Badan Usaha,” jawab Sukandi.(Hamdani)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Dominasi Suara Pileg, Safaruddin Berpeluang Menangkan Pilkada Abdya

Dominasi Suara Pileg, Safaruddin Berpeluang Menangkan Pilkada Abdya

21 Februari 2024
Perdana Dilakukan, Forkopincam dan Masyarakat Ramaikan Danau Laut Tadu untuk Upacara Peringati HUT ke-78 RI

Perdana Dilakukan, Forkopincam dan Masyarakat Ramaikan Danau Laut Tadu untuk Upacara Peringati HUT ke-78 RI

18 Agustus 2023
Sebelum Bertolak ke Pidie, Kadisbudparpora Nagan Raya Peusijuk Atlit Volly Ball

Sebelum Bertolak ke Pidie, Kadisbudparpora Nagan Raya Peusijuk Atlit Volly Ball

9 Desember 2022

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue