Narasiterkini.com, Tapaktuan– Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada pihak perusahaan selaku pembeli limbah tambang emas Aceh Selatan untuk tidak mengambing hitamkan masyarakat demi memuluskan upaya pengangkutan limbah emas secara ilegal. Hal ini di sampaikan kepada wartawan Media Narasiterkini melalui pesan whatsApp oleh Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH. Kamis, (25/02/2021) malam.
Menurut Miswar, pernyataan dari pihak perusahaan yang mengaku hadir untuk membantu masyarakat itu terkesan seolah-olah pihak perusahaan selama ini membela kepentingan pegiat tambang Emas tradisional itu yang padahal tidak demikian, dan mereka jelas-jelas sudah melanggar peraturan.
“Ini negara hukum anda mau bekerja silahkan anda ikuti peraturan dalam undang-undang”.
Menurut Advokad muda itu, jika pihak perusahaan berkeinginan untuk membela kepentingan masyarakat umum seharusnya bukan dengan cara menampung bekas limbah emas yang diduga ilegal.
Tetapi hendaknya menghadirkan perusahaan yang legal, sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang memiliki izin IUP, IUPK, IPR, SIPB Sesuai dengan Pasal 35 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika legalitas perusahaan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, disamping dapat menampung tenaga kerja, kehadiran perusahaan secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapatan Asli (PAD), ini baru namanya bisa dikatakan berpihak kepada masyarakat”.
” Kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan Aceh Selatan itu, jadi bukan menghentikan Tambang Tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah,” ungkap Miswar.
Miswar menambahkan, menurut Undang-Undang siapapun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal jelas melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana pada Pasal 161 di sebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus miliar.
Sementara ini kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut jelas-jelas melanggar pasal dalam Undang-Undang tersebut yang dibuktikan dengan penangkapan dua unit Kontrainer di Aceh Selatan beberapa bulan yang lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua Pengusaha Tambang agar tidak menjalankan aktifitas ilegal.
“Kita minta Polres Aceh Selatan agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh Selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa Kontrainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap,” demikian rilis yang diterima media ini.
Sementara itu, Wakil direktur CV Nagana Mineral, T Sukandi saat dikonfirmasi media ini mengaku mereka sudah memiliki izin.
Menurut Sukandi, jika belum memiliki izin maka tidak mungkin pihak KPLP mengizinkan masuk limbah tersebut ke Pelabuhan Tapaktuan. ” kita CV Nagana Mineral meskipun baru berusia beberapa bulan ini sudah mengantongi izin dan sudah terdaftar dalam sistem Administrasi Badan Usaha,” jawab Sukandi.(Hamdani)
Discussion about this post