Menu

Mode Gelap
Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh Sinergi Cegah Karhutla, Langkah Nyata PT Surya Panen Subur dalam Tanggap Darurat Edukasi Hijau  HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia

Hukum

Korban Pembacokan di Gunong Kong Minta Pendampingan Hukum Pada YLBH AKA Nagan Raya

badge-check


					Korban Pembacokan di Gunong Kong Minta Pendampingan Hukum Pada YLBH AKA Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya dampingi korban penganiayaan terhadap warga Gampong Alue Waki, Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH mengatakan, LBH AKA resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum  untuk mendampingi BA (38) dan HZ (34) korban penganiayaan pembacokan yang terjadi di desa setempat pada Selasa malam (22/2/2021)

“Nantinya Kita akan terus mengawal terkait proses hukum dan hak-hak hukum terhadap korban dan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujar Muhammad Dustur, Jumat (26/2/2021) di Suka Makmue.

Lebih lanjut, YLBH AKA menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum apapun alasannya tindakannya yang melanggar hukum (penganiayaan) tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, YLBH AKA Nagan Raya menyatakan akan mendampingi HZ dan BA untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan YLBH AKA juga menyatakan turut prihatin atas musibah yang dialami HZ dan BA.

“Kami turut prihatin atas musibah yang dialami oleh kedua korban,” tuturnya Muhammad Dustur. (Rils/YP)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum