Menu

Mode Gelap
Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motorcross Pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun Asli “Dibeudoh Abee Lam Ujen” Antusias Penonton Terlihat Padati Lapangan Grasstrack Alun alun Suka Makmue Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya 

Hukum

Polisi Amankan Lima Pria Diduga Berjudi Online di Nagan Raya

badge-check

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-        Sat Reskrim Polres Nagan Raya lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana jual beli judi online jenis chip aplikasi hinggs Domino di beberapa daerah dalam Kecamatan Nagan Raya.

 

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan pihaknya mengamankan lima tersangka di berbagai tempat.

 

“Jumat tanggal 17 September 2021 Sekira Pukul 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya di desa Jeuram kec. Seunagan Kab. Nagan Raya dengan inisial Ef (44) yang diduga telah melakukan penjualan chip aplikasi hinggs domino di kedai pulsa,” katanya, Senin (20/09/2021)

 

Lanjut Machfud pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib di desa Alue Tho Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya juga mengamankan seorang pria dengan inisial MT (29) dugaan telah melakukan penjualan chip aplikasi hinggs domino di kedai pulsa.

 

Kemudian tambahnya, pada pukul 22.00 Wib Sat Intelkam Polres Nagan Raya di Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya menangkap tiga orang yakni masing-masing DE (22), An (37), MT (29) yang diduga telah melakukan penjualan chip aplikasi hinggs domino di kedai Kopi.

 

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib pelaku penjualan chip aplikasi hinggs Domino tersebut telah diserahkan oleh Sat Intelkam Polres Nagan Raya kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya,” terangnya.

 

Bersama para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone seluler, uang tunai dan dompet. (SM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum