Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Polisi Amankan Lima Pria Diduga Berjudi Online di Nagan Raya

badge-check

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-        Sat Reskrim Polres Nagan Raya lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana jual beli judi online jenis chip aplikasi hinggs Domino di beberapa daerah dalam Kecamatan Nagan Raya.

 

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan pihaknya mengamankan lima tersangka di berbagai tempat.

 

“Jumat tanggal 17 September 2021 Sekira Pukul 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya di desa Jeuram kec. Seunagan Kab. Nagan Raya dengan inisial Ef (44) yang diduga telah melakukan penjualan chip aplikasi hinggs domino di kedai pulsa,” katanya, Senin (20/09/2021)

 

Lanjut Machfud pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib di desa Alue Tho Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya juga mengamankan seorang pria dengan inisial MT (29) dugaan telah melakukan penjualan chip aplikasi hinggs domino di kedai pulsa.

 

Kemudian tambahnya, pada pukul 22.00 Wib Sat Intelkam Polres Nagan Raya di Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya menangkap tiga orang yakni masing-masing DE (22), An (37), MT (29) yang diduga telah melakukan penjualan chip aplikasi hinggs domino di kedai Kopi.

 

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib pelaku penjualan chip aplikasi hinggs Domino tersebut telah diserahkan oleh Sat Intelkam Polres Nagan Raya kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya,” terangnya.

 

Bersama para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone seluler, uang tunai dan dompet. (SM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum