Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Paska Diperintah BPKP, BPN Abdya Siap Eksekusi Lahan Eks PT CA

badge-check


					Paska Diperintah BPKP, BPN Abdya Siap Eksekusi Lahan Eks PT CA Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Setelah diperintahkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh Indra Khaira Jaya dalam pertemuan tim Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait percepatan pembagian lahan eks PT Cemerlang Abadi (CA), Kepala BPN Abdya Zulkhaidir mengaku siap mendukung serta meng-eksekusi tanah yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya tersebut.

Perintah Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya itu disampaikan saat memfasilitasi pertemuan antara tim Pemkab Abdya yang dipimpin Bupati Akmal Ibrahim dengan tim BPN Aceh dipimpin Kabid Lima BPN Aceh, Arfath pada Senin 4 September 2021 di aula BPKP setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Abdya menyebutkan siap memberi dukungan dan akan segera melakukan eksekusi atas tanah eks PT CA seluas 4.551 hektare, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan seluas 960 hektare lahan Plasma untuk dibagikan kepada masyarakat setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Pada prinsipnya kita siap melakukan eksekusi, apalagi tanah ini dibagikan kepada masyarakat,” ujar kepala BPN Abdya, Zulkhaidir SE.

Dikatakan Zulkhaidir, koordinasi pihaknya kepada Menteri ATR/BPN agar proses pembagian lahan eks PT CA berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum dikemudian hari, maka pihaknya harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020.

“Saya rasa ini penting, agar sesuai role dan tidak ada yang kita lewati. Perlu saya pertegas, BPN tidak ada niat untuk menghambat,” katanya.

Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.

“Kami selaku eksekutor, apapun hasilnya siap sukseskan. Kalau sudah saatnya kita bagi, ya kita bagi-bagi, namun harus selesai dulu calon lokasi, kalau itu sudah selesai, maka saya siap langsung turun ke lapangan,” tegasnya.

Ia mengaku, pasca pertemuan Forkopimkab Abdya dengan kepala BPKP dan BPN, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan menteri ATR/BPN Pusat.

“Tim kita sedang berkoordinasi dengan pusat, dan agar proses ini semakin cepat, seperti saran kepala Pak Indra (kepala BPKP), yang meminta Pak Zul (kepala Pengadilan) berkoordinasi dengan pihak MA, juga harus didorong, karena makin cepat kita mendapatkan salinan itu, semakin bagus,” pungkasnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum