Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Putusan MA Inkrah, HMI Dukung BPN Abdya Segera Ambil Tindakan

badge-check


					Putusan MA Inkrah, HMI Dukung BPN Abdya Segera Ambil Tindakan Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menindaklanjuti perintah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait menolak gugatan PT Cemerlang Abadi pada 28 September 2020 didukung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) setempat.

Dukungan kepada BPN Abdya tersebut disampaikan Ketua HMI Cabang Blangpidie Muhammad Azmi agar segera menentukan titik lokasi. Mengingat amar putusan MA telah dipublikasi melalui website resmi Mahkamah Agung RI paska putusan tersebut dikeluarkan.

Dengan telah diputuskan menolak gugatan perusahaan PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot itu dan mengabulkan kasasi Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

“Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare. Maka dari itu, kita mendukung langkah BPN Abdya menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Ketua HMI Cabang Blangpidie, Muhammad Azmi, Rabu (6/10/2021).

Menurut Azmi, langkah-langkah yang diambil oleh BPN, Pemerintah dan Forkopimkab Abdya sudah tepat terkait persoalan eks HGU PT CA yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.

“Memang sudah waktunya lahan itu dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Azmi menyarankan, pembagian lahan tersebut diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang memang tidak mempunyai pekerjaan dan lahan untuk garap.

“Kita berharap pembagian lahan itu dipercepat. Apalagi Bapak Bupati Akmal memiliki niat mulia terhadap lahan itu, baik diberikan untuk Ormas Islam, anak yatim, fakir dan miskin. Intinya, pembagian lahan itu juga harus jelas secara data dan terbuka untuk masyarakat Abdya,” paparnya.

Azmi yakin, dalam waktu dekat ini lahan itu sudah bisa dieksekusi, apalagi Bupati Akmal bersama Forkopimkab Abdya sudah menggelar pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dan perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

“Masyarakat sangat menaruh harapan kepada BPN dan Pemerintah, semoga harapan rakyat itu bisa secepatnya terwujud,” pungkas Azmi
(Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum