• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Hambat Proses Pembagian Eks HGU PT CA, Keuchik Laporkan BPN ke Ombudsman

by Redaksi
12 Oktober 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Blangpidie – Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga memperlambat proses pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sejumlah Kepala Desa (Keuchik) di Abdya mengadu ke Ombudsman Aceh, Senin (11/10/2021).

Sebanyak tujuh Keuchik dari Abdya itu melaporkan BPN Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman lantaran tidak menyerahkannya titik koordinat eks HGU PT CA kepada Pemkab Abdya, padahal sengketa lahan eks HGU itu telah diputuskan (inkcrah) oleh Mahkamah Agung pada Senin 28 September 2020 lalu, sehingga proses pembagian yang sepatutnya telah dilakukan oleh Pemkab Abdya namun menjadi terhambat.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

“Kita laporkan BPN Aceh dan BPN Abdya terkait indikasi memperlambat pendistribusian lahan TORA (tanah objek reforma agraria) yang merupakan eks HGU PT Cemerlang Abadi,” kata pendamping keuchik dari Abdya Harmansyah usai membuat laporan, di Banda Aceh.

Lanjut Harmansyah, ketujuh Keuchik yang membuat laporan tersebut dari Kecamtan Babahrot Gampong Cot Seumantok, Simpang Gadeng dan Teladan Jaya. Kemudian dari Kecamatan Kuala Bate ada Keuchik Krung Bate, Lama Muda, Keude Baroe dan Alue Pade.

Harman menjelaskan, sebelumnya Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah Abdya.

Dari 4.847.018 hektar yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, kata Harman, kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002.22 hektar saja, dan sebanyak 960 hektar menjadi lahan plasma.

“Sedangkan sisanya seluas 1.902 hektar menjadi lahan tanah objek reforma agraria,” ujarnya.

Harman menuturkan, SK Menteri ATR/BPN tersebut juga dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Menteri ATR/BPN terhadap gugatan yang dilayangkan PT CA.

Namun, lanjut Herman, setelah SK Menteri dan sampai putusan kasasi MA tersebut keluar belum ada ikhtiar untuk memprosesnya.

“Sehingga kami menilai ada upaya dengan sengaja memperlambat proses pembagian lahan,” katanya.

Mewakili masyarakat, Harman berharap Ombudsman Perwakilan Aceh dapat segera menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi terkait perlambatan proses pembagian lahan dan penentuan titik koordinat di lahan tersebut.

“Untuk menghindari yang tidak diinginkan, maka kami melaporkan BPN Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman, dengan harapan SK Menteri dan putusan kasasi MA dapat dilaksanakan,” ujar Harman.

Sebelumnya, keputusan penolakan perkara PT CA tersebut ditetapkan MA setelah dilakukan Kasasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan perusahaan sawit tersebut.

Dalam amar putusannya pada, Senin, 28 September 2020 lalu, MA mengabulkan permohonan Kasasi Kementerian ATR/BPN, atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi tergugat (PT CA), dan gugatannya tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin menyampaikan bahwa setelah laporan warga tersebut diterima, maka akan segera dilakukan verifikasi laporan melihat kelengkapan formil dan materilnya.

“Kita lakukan verifikasi terlebih dahulu apakah ada indikasi atau dugaan terjadinya maladministrasi atau tidak, jika ada dugaan kita turun lapangan, lakukan investigasi atau memanggil para pihak,” kata Taqwaddin.

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kepedulian Kapolres Aceh Barat Terhadap  Dua Korban Aksi Terkenak Gas Air Mata

Kepedulian Kapolres Aceh Barat Terhadap Dua Korban Aksi Terkenak Gas Air Mata

13 September 2022
Warga Keluhkan Puskesmas Tangan-tangan tanpa genset

Warga Keluhkan Puskesmas Tangan-tangan tanpa genset

23 Februari 2022
Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

6 Agustus 2024

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue