• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kembali Terjadi Pengusiran Terhadap Wartawan oleh Oknum Guru, Ketua PWI Aceh Angkat Bicara

by Redaksi
11 Februari 2022
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Kasus pengusiran salah seorang Wartawan AJNN, Tati Firdayanti saat meliput pelaksanaan Vaksinasi di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MIN) 1 Banda Aceh pada 9 Februari 2022 oleh seorang Guru mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Muhammad Nasir Nurdin.

Nasir Nurdin dalam keterangannya kepada Wartawan, Kamis (10/02/2022) Kemarin menegaskan, kasus yang dilakukan Oknum Guru MIN 1 Banda Aceh merupakan tindakan yang telah melawan Hukum. Karena Wartawan yang melakukan tugas Jurnalistik di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

“Pihak Sekolah wajib memberikan ruang informasi untuk disampaikan ke Publik. Pihak sekolah harusnya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat tentang apa sebenarnya yang terjadi,” jelas Nasir.

Tersiar berita sebelumnya, bahwa seorang Guru MIN 1 Banda Aceh telah melakukan tindakan melawan Hukum dengan mengusir salah seorang Wartawan Media siber Tati Firdiyanti.

Wartawan tidak diizinkan masuk dengan alasan tidak memiliki badge (tanda pengenal), padahal Wartawan tersebut telah menunjukkan surat tugas resmi dari Kantor Berita tempat dirinya bekerja dengan menjelaskan bahwa dirinya Wartawan.

“Padahal Tati Firdiyanti menyatakan sebelumnya dirinya sudah diizinkan masuk setelah melakukan koordinasi dengan Pihak Sekolah. Namun, hal tersebut di halangi oleh seorang Guru dengan sikap otoriter meminta Wartawan untuk dapat melakukan liputan yang positif saja,” jelas Nasir meniru pernyataan Tati Firdayanti.

“Kalau kami izinkan masuk, liputannya yang baik-baik saja ya, jangan meliput yang buruknya, pinta seorang Guru yang berjaga di Pos Sekolah,” jelas Nasir lagi.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin sangat menyayangkan sikap seorang Guru yang belum memahami terhadap tugas seorang Wartawan. Ketua PWI Aceh tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh seorang Guru mengusir Wartawan yang sedang bertugas dengan alasan Surat Tugas, bahkan juga sang Guru tersebut mengolok-olok Profesi Wartawan.

Dugaan adanya kesan mengolok-olok itu, menurut Nasir Nurdin (masih mengutip sumber berita AJNN) ketika Pihak Sekolah memaksa Wartawan untuk melepas Masker dan kemudian mengambil Foto si Wartawan tanpa izin dari yang bersangkutan.

“Buka dong Maskernya, masak gitu sih Wartawan mau ngeliput. Kami kan mau Foto, senyum sedikitlah, kata Guru-guru di Sekolah itu sambil mengambil Foto si Wartawan,” jelas Nasir Nurdin.

Kami tidak menerima Wartawan seperti kalian ini, kalau hanya Surat Tugas tidak kami izinkan masuk, harus sertakan Surat dari Kementerian Agama, begitu pernyataan beberapa Guru sebagaimana dikutip Ketua PWI Aceh dari pemberitaan Media AJNN.

Ketua PWI Aceh kembali menegaskan, Pihak Sekolah harus secepatnya memberikan Klarifikasi agar semuanya menjadi jelas.

“Jika Pihak Media melakukan upaya Hukum, itu sah-sah saja, karena semuanya harus diberi ruang agar tidak ada yang merasa dirugikan,” sebut Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat Menuju Nagan Raya Sejuta Sawit

Melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat Menuju Nagan Raya Sejuta Sawit

7 Mei 2021
Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2023 Masehi 

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2023 Masehi 

17 April 2023
Janda Maimunah di Aceh Barat Terima Kunci Rumah Dari GARDA Indonesia, Rasa Haru Menyelimuti Suasana

Janda Maimunah di Aceh Barat Terima Kunci Rumah Dari GARDA Indonesia, Rasa Haru Menyelimuti Suasana

11 April 2021

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue