Menu

Mode Gelap
14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

Daerah

Warga Sumber Batu Sudah Siapkan Dokumen Tanah Untuk RDP Dengan PT. Mifa Bersaudara di DPRK Aceh Barat

badge-check


					Warga Sumber Batu Sudah Siapkan Dokumen Tanah Untuk RDP Dengan PT. Mifa Bersaudara di DPRK Aceh Barat Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh- Salah seorang Warga yang mewakili masyarakat terkait permasalahan serobotan Lahan Transmigrasi di Desa Sumber Batu, Kecamatan Mereubo, Aceh Barat, Suliyono, mengaku dirinya memiliki Dokumen lengkap atas kepemilikan Lahan seluas 500 Hektar lebih yang diduga telah dikerok oleh Perusahaan PT. Mifa Bersaudara tampa izin pemiliknya.

Dirinya mengatakan bahwa semua Dokumen atas kepemilikan Lahan Transmigrasi tersebut ada padanya, bahwa selama ini ia mengaku, dirinya dengan didampingi pemilik Lahan diantaranya sudah mencoba menjumpai pihak Perusahaan terkait, namun tidak ada hasil, dan pada akhirnya pada Senin kemarin ia bersama Warga Sumber Batu lainnya melaporkan kasus ini terlebih dulu ke DPRK Aceh Barat.

“Awalnya kita sudah mencoba berbagai cara untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan pihak Perusahaan, bukan tidak diindahkan akan tetapi mediasi dengan pihak Perusahaan sebelumnya tidak menemukan hasil yang jelas, maka untuk itu kami saat ini mengambil kebijakan tegas, dengan cara membuat aduan ke Dewan serta semua Dokumen lengkap sudah kita siapkan dan segera akan diserahkan kepada Dewan untuk dipelajari dulu, “kata Suliyono kepada Media”. Selasa, (10/05/2022).

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Tanah di Lahan Usaha Dua masih ada pemiliknya, kecuali Lahan Usaha Satu, dasar itu masyarakat sekarang ini menuntut hak mereka karena jelas lahan tersebut berstatus milik masyarakat Transmigrasi Desa Sumber Batu dan secara Hukum berhak warga menuntut karena jelas itu milik masyarakat.

Terkait data Dokumen sesuai dengan fakta bila pihak Perusahaan terkait memerlukan maka kita bersedia memberikan, namun karena sekarang ini Warga sudah membuat aduan ke DPRK maka kita sarankan pihak Perusahaan Tambang sebaiknya mengambil ke Dewan agar dapat dipelajari sebagaimana mestinya.(Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah