Menu

Mode Gelap
Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

Daerah

Warga Sumber Batu Sudah Siapkan Dokumen Tanah Untuk RDP Dengan PT. Mifa Bersaudara di DPRK Aceh Barat

badge-check


					Warga Sumber Batu Sudah Siapkan Dokumen Tanah Untuk RDP Dengan PT. Mifa Bersaudara di DPRK Aceh Barat Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh- Salah seorang Warga yang mewakili masyarakat terkait permasalahan serobotan Lahan Transmigrasi di Desa Sumber Batu, Kecamatan Mereubo, Aceh Barat, Suliyono, mengaku dirinya memiliki Dokumen lengkap atas kepemilikan Lahan seluas 500 Hektar lebih yang diduga telah dikerok oleh Perusahaan PT. Mifa Bersaudara tampa izin pemiliknya.

Dirinya mengatakan bahwa semua Dokumen atas kepemilikan Lahan Transmigrasi tersebut ada padanya, bahwa selama ini ia mengaku, dirinya dengan didampingi pemilik Lahan diantaranya sudah mencoba menjumpai pihak Perusahaan terkait, namun tidak ada hasil, dan pada akhirnya pada Senin kemarin ia bersama Warga Sumber Batu lainnya melaporkan kasus ini terlebih dulu ke DPRK Aceh Barat.

“Awalnya kita sudah mencoba berbagai cara untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan pihak Perusahaan, bukan tidak diindahkan akan tetapi mediasi dengan pihak Perusahaan sebelumnya tidak menemukan hasil yang jelas, maka untuk itu kami saat ini mengambil kebijakan tegas, dengan cara membuat aduan ke Dewan serta semua Dokumen lengkap sudah kita siapkan dan segera akan diserahkan kepada Dewan untuk dipelajari dulu, “kata Suliyono kepada Media”. Selasa, (10/05/2022).

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Tanah di Lahan Usaha Dua masih ada pemiliknya, kecuali Lahan Usaha Satu, dasar itu masyarakat sekarang ini menuntut hak mereka karena jelas lahan tersebut berstatus milik masyarakat Transmigrasi Desa Sumber Batu dan secara Hukum berhak warga menuntut karena jelas itu milik masyarakat.

Terkait data Dokumen sesuai dengan fakta bila pihak Perusahaan terkait memerlukan maka kita bersedia memberikan, namun karena sekarang ini Warga sudah membuat aduan ke DPRK maka kita sarankan pihak Perusahaan Tambang sebaiknya mengambil ke Dewan agar dapat dipelajari sebagaimana mestinya.(Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

12 Mei 2026 - 13:09 WIB

Trending di Daerah