Menu

Mode Gelap
Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

Daerah

Warga Sumber Batu Sudah Siapkan Dokumen Tanah Untuk RDP Dengan PT. Mifa Bersaudara di DPRK Aceh Barat

badge-check


					Warga Sumber Batu Sudah Siapkan Dokumen Tanah Untuk RDP Dengan PT. Mifa Bersaudara di DPRK Aceh Barat Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh- Salah seorang Warga yang mewakili masyarakat terkait permasalahan serobotan Lahan Transmigrasi di Desa Sumber Batu, Kecamatan Mereubo, Aceh Barat, Suliyono, mengaku dirinya memiliki Dokumen lengkap atas kepemilikan Lahan seluas 500 Hektar lebih yang diduga telah dikerok oleh Perusahaan PT. Mifa Bersaudara tampa izin pemiliknya.

Dirinya mengatakan bahwa semua Dokumen atas kepemilikan Lahan Transmigrasi tersebut ada padanya, bahwa selama ini ia mengaku, dirinya dengan didampingi pemilik Lahan diantaranya sudah mencoba menjumpai pihak Perusahaan terkait, namun tidak ada hasil, dan pada akhirnya pada Senin kemarin ia bersama Warga Sumber Batu lainnya melaporkan kasus ini terlebih dulu ke DPRK Aceh Barat.

“Awalnya kita sudah mencoba berbagai cara untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan pihak Perusahaan, bukan tidak diindahkan akan tetapi mediasi dengan pihak Perusahaan sebelumnya tidak menemukan hasil yang jelas, maka untuk itu kami saat ini mengambil kebijakan tegas, dengan cara membuat aduan ke Dewan serta semua Dokumen lengkap sudah kita siapkan dan segera akan diserahkan kepada Dewan untuk dipelajari dulu, “kata Suliyono kepada Media”. Selasa, (10/05/2022).

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa Tanah di Lahan Usaha Dua masih ada pemiliknya, kecuali Lahan Usaha Satu, dasar itu masyarakat sekarang ini menuntut hak mereka karena jelas lahan tersebut berstatus milik masyarakat Transmigrasi Desa Sumber Batu dan secara Hukum berhak warga menuntut karena jelas itu milik masyarakat.

Terkait data Dokumen sesuai dengan fakta bila pihak Perusahaan terkait memerlukan maka kita bersedia memberikan, namun karena sekarang ini Warga sudah membuat aduan ke DPRK maka kita sarankan pihak Perusahaan Tambang sebaiknya mengambil ke Dewan agar dapat dipelajari sebagaimana mestinya.(Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu 

11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok

11 Mei 2026 - 15:46 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

10 Mei 2026 - 11:14 WIB

PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang

10 Mei 2026 - 08:43 WIB

Trending di Daerah