Menu

Mode Gelap
Rekontruksi Pasca Bencana Menjadi Prioritas Pemkab Aceh Tengah Tahun 2027 Penilaian Tingkat Nasional, Kodim Nagan Raya Berhasil Raih Juara Dua LKJ TMMD Ke- 127 PUPR Aceh Barat Lanjutkan Peningkatan Ruas Jalan Blang Meu- Seuradeuk Ekonomi Kerakyatan Vs Ekonomi Kapitalis, Persyaratan Bank Tak Mudah Pelaku UMK di Nagan Lebih Dekat dengan Bankke Dari Magelang untuk Nagan Raya: Ketua DPRK Asah Kapasitas di Forum Nasional Ketua MPC Pemuda Pancasila Ari Saputra, Apresiasi Kinerja Cepat Kapolres Nagan Raya Ungkap Kasus Pembunuhan di Tadu Raya

Peristiwa

Saat Serahkan SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Minta Pindah, Itu Artinya Mundur dari ASN

badge-check


					Saat Serahkan SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Minta Pindah, Itu Artinya Mundur dari ASN Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Sebanyak 370 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati.

 

Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati setempat, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kamis (12/05).

 

Jumlah ASN yang diangkat tersebut terdiri dari 200 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 dan 170 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahap satu dan dua.

 

 

“Saat ini merupakan yang terbaik diantara ribuan peserta yang telah berkompetisi untuk meraih kelulusan, sehingga hari ini diangkat menjadi CPNS dan PPPK guru,” ungkap Bupati.

 

Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan kepada CPNS dan PPPK agar dalam melakukan pengabdiannya nanti penuh rasa tanggungjawab.

“Dalam melakukan setiap pekerjaan bukan hanya bertanggungjawab kepada atasan, tapi juga tanggungjawab kepada Allah SWT,” pesan Bupati Nagan Raya yang akrab disapa Haji Jamin itu.

 

Kemudian, ia menambahkan, disiplin dalam bekerja itu paling utama bagi setiap PNS. Selain itu, Bupati juga meminta ASN tidak minta pindah selama 10 tahun.

 

 

“Saya ingatkan kepada CPNS dan PPPK jangan meminta pindah tempat tugas dengan alasan apapun, apabila belum mencapai masa kerja 10 tahun. Kalau minta pindah maka sama dengan mengajukan pengunduran diri. Demikian ketentuan dari kementerian dan telah saudara tanda tangani sebelum mengikuti ujian,” tegas Bupati.

 

Pada kesempatan itu, Bupati juga minta Sekda mengikuti perkembangan, karena itu adalah kewenangan penuh sekda dalam penerapan disiplin dan tanggung jawab.

 

 

“Tahun ini sekitar 80 persen CPNS didominasi putra daerah. Kepada yang menerima SK hari ini agar dapat menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab kepada negara dan kabupaten kita ini,” pungkasnya.

 

Turut hadir pada acara tersebut, Sekda, para Staf Ahli, Asisten serta seluruh Kepala SKPK dilingkungan Pemkab setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Plt Kalak BPBK Abdya Dituding Lemah Koordinasi, Pencarian Orang Hilang Jadi Terhambat

12 April 2026 - 12:17 WIB

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Trending di Peristiwa