Menu

Mode Gelap
Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka Awali Tugas di Darul Makmur, Kapolsek Gelar Temu Ramah dengan Awak Media Perbaiki Fasilitas Kebun, Petani Sawit Sampaikan Terima Kasih untuk PT Socfindo Seunagan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

Hukum

Lansia Pengedar Sabu Dibekuk Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh

badge-check


					Lansia Pengedar Sabu Dibekuk Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh Perbesar

 

NT, Banda Aceh-ML (52) Pria tua asal Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya,  Kabupaten Aceh Besar berhasil diringkus Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa malam (14/4/2020) dirumahnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan penangkapan ML beserta barang bukti sabu seberat 39.10 Gram di rumahnya.

“Penangkapan terhadap tersangka ML dengan barang bukti sabu seberat 39.10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya ini yang merupakan hasil informasi dari warga masyarakat setelah menghubungi pihak Kepolisian,” kata Boby.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merk Magnum Filter yang
didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.07 Gram, sebut Boby.

Kemudian, satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah yang didalamnya terdapat tujuh bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10.36 Gram dan 1 (satu) plastik bekas bungkusan sabu, tambahnya.

Petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu yang di lapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26.67 Gram serta satu bungkusan kertas koran yang didalamnya terdapat daun dan biji ganja seberart 16.83 Gram, tutur Boby.

Selain itu, Petugas juga menyita satu pipet plastik  yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk kompor sabu. Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 16  bungkus,  dengan total berat Sabu 39,10 Gram.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO pada hari Selasa (14/4/2020). Tersangka ML pernah menerima Sabu sebanyak 5 Sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru di kirim sekitar 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirmkan kembali sekitar 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual, kata ML seperti dikutip media ini di Tribratanewsrestabandaaceh.com

“Saya menjual sabu tersebut dengan niat memperoleh keuntungan yang besar, namun saya terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata ML.

ML saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

*POLISI MENANGKAP PEMILIK SABU DI DEPAN WC MEUNASAH*

Selain ML, Polisi juga menangkap pemilik Narkotika jenis Sabu seberat 5,81 gram di depan WC Meunasah Al Muttaqin, Gampong Kandang, Kecamatan darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (14/4/2020).

Pemilik sabu dengan berat 5,81 gram tersebut bernama MU (26) Warga Dusun Raja Ali, Gampong Kandang, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, mengatakan penangkapan tersangka saat sedang berada di depan WC Meunasah.

“Penangkapan terhadap tersangka saat itu di depan WC Meunasah gampong setmpat. Saat itu barang bukti jenis sabu milik tersangka sedang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan,” sebut Boby.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,81 gram, satu buah pipet bening, satu unit Hp merk Nokia warna hitam dan Satu buah timbangan digital warna hitam.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik tersangka sendiri dan barang bukti sabu tersebut tersangka peroleh dengan cara tersangka beli dari AMAT yang telah ditetapkan sebagai DPO, kata Kasat Resnarkoba.

Tersangka MU, membeli sabu tersebut pada hari Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 20.00 wib di depan SMP 1 Lampeuneurut Gampong Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah Kab. Aceh Besar dengan harga 2 juta rupiah  dan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

MU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum