NT, Suka Makmue-Terkait pandemi Corona, Tokoh Nagan Raya Teuku Cutman, SE kepada media narasiterkini.com, Kamis, (16/4/2020) menjelaskan saat ini Nagan Raya telah memiliki qanun CSR, sehingga perusahaan wajib menyalurkan sembako kepada masyarakat yang berada di desa dalam lingkungan perusahaan.
Hal itu wajar dilakukan perusahaan mengingat saat ini ruang gerak masyarakat (pertumbuhan ekonomi) terbatas sebagai upaya pencegahan virus corona (pemerintah menyarankan #dirumah aja #jagajarak). Teuku Cutman, mempertanyakan komitmen perusahaan untuk membantu masyarakat melawan covid-19 via dana CSR.
“Jika perusahaan tidak mau memberikan sembako warga yang desanya di lingkungan perusahaan boleh datang secara komunikasi persuasif untuk mempertanyakan komitmen mereka,” ungkap Cutman
“Hingga saat ini saya belum melihat perusahaan-perusahaan yang ada di Nagan Raya menyalurkan bantuan kepada masyarakat baik dalam bentuk sembako maupun dalam bentuk alat pengaman diri kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya,” terang Cutman mantan anggota DPRK Nagan Raya itu.
Cutman menambahkan, ditengah kondisi sulit yang dihadapi oleh masyarakat saat sekarang ini, perusahaan punya tanggung jawab moral untuk turut membantu meringankan beban masyarakat.
“Jadi perusahaan janganlah tutup mata dan berpura-pura tidak tau bahwa masyarakat sedang dalam keadaan susah,” tambah Cutman.
Ia juga menyarankan untuk memudahkan, pemerintah bentuk saja panitia khusus untuk menjemput dana CSR pada perusahaan-perusahaan.
“Nantinya panitia ini yang menyalurkan dana tersebut secara langsung kepada masyarakat yang berhak mendapat bantuan,” tutup Cutman. (Rils)
Discussion about this post