NT, Blangpidie – Pendataan penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akibat dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima Bansos PKH dan BPNT.
Hal tersebut disampaikan Bupati Abdya Akmal Ibrahim dihadapan puluhan wartawan saat coffe morning di pendopo bupati Abdya Senin, (20/4/2020).
“Terkait tumpang tindih itu yang penting dijaga agar tidak terjadi”, tegas Bupati Akmal.
Padahal, kata Bupati Akmal, aturan Permendes sudah dijelaskan serta surat edaran bupati pun sudah ada, tinggal kepala desa menjalankan aturan yang sudah ada dan menjaga jangan sampai terjadi ganda menerima bantuan.
“Kalau sengaja (tumpang tindih) itu salah, tapi lakukan pendataan dengan jujur dan benar”, ujarnya.
Bupati Akmal juga menambahkan, Kabupaten Abdya mengaloksikan anggaran untuk percepatan penanganan wabah Covid-19 sebesar Rp. 63 milyar, dan anggaran tersebut di ambil dari biaya belanja rutin Pemkab Abdya dan biaya perjalanan dinas.
“Uang 63 miliar itu untuk penanganan wabah, itu di potong bersama TAPK, dan yang sudah terpakai 1,2 milyar untuk menyiapkan ruang isolasi pada RSUTP Abdya”, tambahnya. (Taufik)
Discussion about this post