Menu

Mode Gelap
Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motorcross Pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun Asli “Dibeudoh Abee Lam Ujen” Antusias Penonton Terlihat Padati Lapangan Grasstrack Alun alun Suka Makmue Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya 

Hukum

Bupati Abdya Tekankan Jangan Ada Tumpang Tindih Bantuan

badge-check


					Bupati Abdya Tekankan Jangan Ada Tumpang Tindih Bantuan Perbesar

 

NT, Blangpidie – Pendataan penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akibat dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima Bansos PKH dan BPNT.

Hal tersebut disampaikan Bupati Abdya Akmal Ibrahim dihadapan puluhan wartawan saat coffe morning di pendopo bupati Abdya Senin, (20/4/2020).

“Terkait tumpang tindih itu yang penting dijaga agar tidak terjadi”, tegas Bupati Akmal.

Padahal, kata Bupati Akmal, aturan Permendes sudah dijelaskan serta surat edaran bupati pun sudah ada, tinggal kepala desa menjalankan aturan yang sudah ada dan menjaga jangan sampai terjadi ganda menerima bantuan.

“Kalau sengaja (tumpang tindih) itu salah, tapi lakukan pendataan dengan jujur dan benar”, ujarnya.

Bupati Akmal juga menambahkan, Kabupaten Abdya mengaloksikan anggaran untuk percepatan penanganan wabah Covid-19 sebesar Rp. 63 milyar, dan anggaran tersebut di ambil dari biaya belanja rutin Pemkab Abdya dan biaya perjalanan dinas.

“Uang 63 miliar itu untuk penanganan wabah, itu di potong bersama TAPK, dan yang sudah terpakai 1,2 milyar untuk menyiapkan ruang isolasi pada RSUTP Abdya”, tambahnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPN PERMAHI: Gas South Andaman Harus Dikelola untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat Aceh

2 Juni 2026 - 22:50 WIB

Trending di Nasional