Menu

Mode Gelap
Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir Ketua Apkasindo Perjuangan: PKS Jangan Permainkan Harga TBS Jika Tidak Ingin Kami Laporkan ke Pusat  TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji  Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

Hukum

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

badge-check


					Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial Neldi Isnayanto (40), terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Rabu (10/6/2026)

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam daftar DPO, Neldi Isnayanto diketahui beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Yang bersangkutan juga diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap setelah seorang mahasiswi asal Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, berinisial AN (20), melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Aceh beberapa bulan lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwenang.

Sementara itu, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Syariat Islam Aceh terkait status kepegawaian maupun langkah yang akan diambil terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang tersebut.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Trending di Hukum