Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Ekonomi

Dinsos Nagan Raya Mulai Salurkan Sembako Bantuan Imbas Covid-19 dari Pemerintah Aceh

badge-check


					Dinsos Nagan Raya Mulai Salurkan Sembako Bantuan Imbas Covid-19 dari Pemerintah Aceh Perbesar

 

NARASITERKINI.COM, SUKA MAKMUE-Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya mulai menyalurkan paket sembako bantuan covid19 dari Pemerintah Aceh dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh APBA Propinsi Setelah beberapa hari, Rabu, (29/4/2020)

Bustami, SPd, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya menjelaskan jumlah paket sembako bantuan dari Pemerintah Propinsi Aceh yang di terima total 1.442 paket.

“Sudah mulai kita distribusikan ke 10 kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Darul Makmur, Tadu Raya, Kuala, Kuala Pesisir, Tripa Makmur, Suka Makmue, Seunagan, Senangan Timur dan Beutong mendapatkan 154 paket sedangkan untuk Kecamatang Beutong Ateuh Banggala mendapatkan 56 paket,” terang Bustami.

Adapun paket sembako bantuan dari Pemerintah Aceh isi perpaket diantaranya, gula pasir 2 Kg, minyak goreng 2 Liter, sarden isi 425 Gram 4 Kaleng, mie instan dus isi 40 1 dus dan beras 10 Kg.

Dalam pendistribusian dari kabupaten ke kecamatan melibatkan petugas lapangan pendamping sosial kabupaten yaitu Tenaga Kerja Sosial Kabupaten (TKSK), Karang Taruna, Pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya

Bustami menambahkan Data penerima manfaat bantuan Cofid 19 dari APBA itu merujuk pada Surat Gubernur No 465/5676 Tanggal 02 April 2020 yaitu Penerima layanan dasar ini bukan dari Masyarakat Keluarga Penerima manfaat Program Keluarga Harapan Harapan (KPM PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai atau bantuan dari pemerintah lainnya termasuk juga bukan Keluarga yang telah menerima bantuan paket sembako dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Data tersebut sesuai dengan data yang diberikan oleh masing-masing kecamatan dan nantinya pihak kecamatan yang meneruskan melalui keuchik ke masyarakat,” tambahnya. (Samad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Ketua Apkasindo Perjuangan: PKS Jangan Permainkan Harga TBS Jika Tidak Ingin Kami Laporkan ke Pusat 

10 Juni 2026 - 16:33 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Trending di Ekonomi