Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Ekonomi

Dinsos Nagan Raya Mulai Salurkan Sembako Bantuan Imbas Covid-19 dari Pemerintah Aceh

badge-check


					Dinsos Nagan Raya Mulai Salurkan Sembako Bantuan Imbas Covid-19 dari Pemerintah Aceh Perbesar

 

NARASITERKINI.COM, SUKA MAKMUE-Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya mulai menyalurkan paket sembako bantuan covid19 dari Pemerintah Aceh dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh APBA Propinsi Setelah beberapa hari, Rabu, (29/4/2020)

Bustami, SPd, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya menjelaskan jumlah paket sembako bantuan dari Pemerintah Propinsi Aceh yang di terima total 1.442 paket.

“Sudah mulai kita distribusikan ke 10 kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Darul Makmur, Tadu Raya, Kuala, Kuala Pesisir, Tripa Makmur, Suka Makmue, Seunagan, Senangan Timur dan Beutong mendapatkan 154 paket sedangkan untuk Kecamatang Beutong Ateuh Banggala mendapatkan 56 paket,” terang Bustami.

Adapun paket sembako bantuan dari Pemerintah Aceh isi perpaket diantaranya, gula pasir 2 Kg, minyak goreng 2 Liter, sarden isi 425 Gram 4 Kaleng, mie instan dus isi 40 1 dus dan beras 10 Kg.

Dalam pendistribusian dari kabupaten ke kecamatan melibatkan petugas lapangan pendamping sosial kabupaten yaitu Tenaga Kerja Sosial Kabupaten (TKSK), Karang Taruna, Pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya

Bustami menambahkan Data penerima manfaat bantuan Cofid 19 dari APBA itu merujuk pada Surat Gubernur No 465/5676 Tanggal 02 April 2020 yaitu Penerima layanan dasar ini bukan dari Masyarakat Keluarga Penerima manfaat Program Keluarga Harapan Harapan (KPM PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai atau bantuan dari pemerintah lainnya termasuk juga bukan Keluarga yang telah menerima bantuan paket sembako dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Data tersebut sesuai dengan data yang diberikan oleh masing-masing kecamatan dan nantinya pihak kecamatan yang meneruskan melalui keuchik ke masyarakat,” tambahnya. (Samad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya

24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit

14 Juli 2026 - 22:45 WIB

Trending di Ekonomi