Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Hukum

Cek Besaran Zakat Fitrah Tahun 1441 H/ 2020 M untuk Kabupaten Nagan Raya Disini….

badge-check


					Cek Besaran Zakat Fitrah Tahun 1441 H/ 2020 M untuk Kabupaten Nagan Raya Disini…. Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Seluruh umat islam di penjuru dunia ikut bahagia melaksanakan puasa di bulan suci ramadhan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya melakukan rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M, berlangsung di aula kantor Kemenag setempat, Rabu (06/05).

Penentuan zakat fitrah untuk tahun 1441 H/ 2020 M turut hadir diantaranya: Kakankemenag Nagan Raya, Drs. H. Amiruddin, MA, Tgk. Aidy Putra, S.Ag Kasubbag TU, Irkham Saderi Ketua Mahkamah Syariah Nagan Raya, Said Hamazali, S.Pd Kadis Syariat Islam, Tgk. Zainuddin Amin Ketua MPU, H M Kasem Ibrahim, S.Sos Ketua Baitul Mal, Baihaqi Husen Kabag Kesos Sekdakab serta sejumlah pejabat struktural lainnya Kemenag Nagan Raya.

Berdasarkan dari hasil survei pasar dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya terhadap harga beras saat ini, bagi umat Islam di Kabupaten Nagan Raya pada tahun 1441 H / 2020 M dapat dikeluarkan dengan salah satu cara berikut :

1.Kadar zakat fitrah dengan beras adalah 1 sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bambu + 1 genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
2.Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang adalah sebagai berikut :
a.Bagi yang mengkonsumsi beras BTN, Yusima, Bunga dan sejenisnya Rp. 35.000,- / jiwa.
b.Bagi yang mengkonsumsi beras Ramor, Tangse, Cap Ayam dan sejenisnya Rp. 32.000,- / jiwa.
c.Bagi yang mengkonsumsi beras Kemala, Qaisar, Cap BS, Cap Oke dan sejenisnya Rp. 30.000,- / jiwa.
d.Bagi yang mengkonsumsi Beras Doloq, beras lokal dan sejenisnya Rp. 26.000,- / jiwa.

Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut akan di buatkan surat edaran dan akan di edarkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

“Berdasarkan hasil rapat tersebut yang selanjutnya kita akan buatkan surat edaran untuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai besaran zakat fitrah yang telah di putuskan. Untuk diketahui dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam ruang lingkup kabupaten Nagan Raya”, ujar Drs. H. Amiruddin, MA Kakankemenag Nagan Raya setelah usai rapat. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum