Menu

Mode Gelap
Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

Hukum

Cek Besaran Zakat Fitrah Tahun 1441 H/ 2020 M untuk Kabupaten Nagan Raya Disini….

badge-check


					Cek Besaran Zakat Fitrah Tahun 1441 H/ 2020 M untuk Kabupaten Nagan Raya Disini…. Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Seluruh umat islam di penjuru dunia ikut bahagia melaksanakan puasa di bulan suci ramadhan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya melakukan rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M, berlangsung di aula kantor Kemenag setempat, Rabu (06/05).

Penentuan zakat fitrah untuk tahun 1441 H/ 2020 M turut hadir diantaranya: Kakankemenag Nagan Raya, Drs. H. Amiruddin, MA, Tgk. Aidy Putra, S.Ag Kasubbag TU, Irkham Saderi Ketua Mahkamah Syariah Nagan Raya, Said Hamazali, S.Pd Kadis Syariat Islam, Tgk. Zainuddin Amin Ketua MPU, H M Kasem Ibrahim, S.Sos Ketua Baitul Mal, Baihaqi Husen Kabag Kesos Sekdakab serta sejumlah pejabat struktural lainnya Kemenag Nagan Raya.

Berdasarkan dari hasil survei pasar dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya terhadap harga beras saat ini, bagi umat Islam di Kabupaten Nagan Raya pada tahun 1441 H / 2020 M dapat dikeluarkan dengan salah satu cara berikut :

1.Kadar zakat fitrah dengan beras adalah 1 sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bambu + 1 genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
2.Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang adalah sebagai berikut :
a.Bagi yang mengkonsumsi beras BTN, Yusima, Bunga dan sejenisnya Rp. 35.000,- / jiwa.
b.Bagi yang mengkonsumsi beras Ramor, Tangse, Cap Ayam dan sejenisnya Rp. 32.000,- / jiwa.
c.Bagi yang mengkonsumsi beras Kemala, Qaisar, Cap BS, Cap Oke dan sejenisnya Rp. 30.000,- / jiwa.
d.Bagi yang mengkonsumsi Beras Doloq, beras lokal dan sejenisnya Rp. 26.000,- / jiwa.

Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut akan di buatkan surat edaran dan akan di edarkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

“Berdasarkan hasil rapat tersebut yang selanjutnya kita akan buatkan surat edaran untuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai besaran zakat fitrah yang telah di putuskan. Untuk diketahui dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam ruang lingkup kabupaten Nagan Raya”, ujar Drs. H. Amiruddin, MA Kakankemenag Nagan Raya setelah usai rapat. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum