Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Ini Optimis dengan Bupati TRK, Investasi Rp200 Triliun Jadi Kabar Baik Salah Satunya Tekan Angka Pengangguran Manajemen PT Socfindo Seunagan Salurkan Delapan Sapi Qurban, Turut Bergotong Royong Bersama Masyarakat  Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

Hukum

PPA Polres Nagan Raya Berhasil Diversi ABH, Ini Kasusnya….

badge-check


					PPA Polres Nagan Raya Berhasil Diversi ABH, Ini Kasusnya…. Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil jalankan pelaksanaan acara Diversi Anak dibawah umur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK kepada awak media, Rabu, (6/5/2020) menjelaskan, Penyelesaian diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

“Kita telah melakukan diversi terhadap tersangka anak dibawah umur beberapa waktu lalu yang di pimpin oleh Kanit Pidum dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor,” terang AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK.

Adapun dasar hukumnya berdasarkan perintah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, LP/10/II/Res.7.4./2020, tgl 07 Februari 2020, Surat Berita Acara Kesepakatan Diversi Nomor : Div/01/IV/2020/Reskrim, tgl 17 April 2020

Untuk kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengn nama samaran Kumbang (18 tahun) berhasil dilakukan diversi karena pihak korban memaafkan si anak.

Dikarenakan Kumbang merupakan anak dibawah umur maka kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Setelah diversi tersebut dilaksanakan maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak akan saling menuntut di kemudian hari dan menerima hasil yang telah di sepakati bersama dengan lapang dada.

“Pihak Korban menginginkan supaya anak di masukkan ke Pesantren/dayah terpadu untuk memperoleh ilmu Agama selama 2 tahun dan keluarga Anak sepakat untuk mendidik pelaku di pesantren/dayah selama 2 tahun,” tambah AKP Fadillah.

Adapun pihak-pihak yang ikut hadir dalam pelaksanaan diversi anak dibawah umur yaitu, Petugas dari Bapas Anak Kabupaten Nagan Raya, Petugas Dari Peksos Anak, Kepala desa, serta keluarga dari kedua belah pihak. (Arif)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting

18 Mei 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukum