Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Hukum

PPA Polres Nagan Raya Berhasil Diversi ABH, Ini Kasusnya….

badge-check


					PPA Polres Nagan Raya Berhasil Diversi ABH, Ini Kasusnya…. Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil jalankan pelaksanaan acara Diversi Anak dibawah umur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK kepada awak media, Rabu, (6/5/2020) menjelaskan, Penyelesaian diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

“Kita telah melakukan diversi terhadap tersangka anak dibawah umur beberapa waktu lalu yang di pimpin oleh Kanit Pidum dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor,” terang AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK.

Adapun dasar hukumnya berdasarkan perintah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, LP/10/II/Res.7.4./2020, tgl 07 Februari 2020, Surat Berita Acara Kesepakatan Diversi Nomor : Div/01/IV/2020/Reskrim, tgl 17 April 2020

Untuk kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengn nama samaran Kumbang (18 tahun) berhasil dilakukan diversi karena pihak korban memaafkan si anak.

Dikarenakan Kumbang merupakan anak dibawah umur maka kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Setelah diversi tersebut dilaksanakan maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak akan saling menuntut di kemudian hari dan menerima hasil yang telah di sepakati bersama dengan lapang dada.

“Pihak Korban menginginkan supaya anak di masukkan ke Pesantren/dayah terpadu untuk memperoleh ilmu Agama selama 2 tahun dan keluarga Anak sepakat untuk mendidik pelaku di pesantren/dayah selama 2 tahun,” tambah AKP Fadillah.

Adapun pihak-pihak yang ikut hadir dalam pelaksanaan diversi anak dibawah umur yaitu, Petugas dari Bapas Anak Kabupaten Nagan Raya, Petugas Dari Peksos Anak, Kepala desa, serta keluarga dari kedua belah pihak. (Arif)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum