Menu

Mode Gelap
Pencairan Dana Desa Tercepat, Gampong Lawa Batu Raih Penghargaan dari Pemkab Nagan Raya  Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit  Bupati TRK Instruksikan Rehabilitasi Irigasi Lung Tiga Hari Pertama Sekolah Usai Libur Lebaran, Dinas Dikbud Nagan Raya Terbitkan SE Mantan Komisioner KIP Nagan Raya Dukung Penunjukan Komisaris Utama PT Pema Global Energi Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK

Peristiwa

Curi Sawit Hingga 6 Ton Lebih, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Curi Sawit Hingga 6 Ton Lebih, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Nekat curi tanda buah segar (TBS) sawit warga hingga 6 ton lebih, pria ini terpaksa berurusan dengan polisi, Minggu, (10/5/2020)

Penggrebekan itu dilakukan pihak Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Sabtu, (9/5/2020) malam di Desa Krueng Alem Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Hamba hukum di wilayah itu berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah Kelapa Sawit.

Pelaku pencurian TBS tersebut berinisial SB (45), ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah memanen buah kelapa sawit milik saudara Subianto Rusid sebanyak kurang lebih 6.170 Kg.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K mengapresiasi kinerja anak buahnya, mengingat selama ini kasus-kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga sudah sangat-sangat meresahkan warga.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K, menjelaskan kronologis pengungkapan peristiwa pencurian tersebut.

Menurutnya berawal pada hari ini Sabtu tanggal 09 Mei 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh SB di lahan milik Subianto Rusid dengan menggunakan satu unit Becak dan satu unit mobil Cold Diesel warna kuning Nopol BL 8636 V. Oleh karena laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tersangka beserta Barang bukti di Polres Nagan Raya.

“Atas kejadian tersebut, Subianto Rusid mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.2.44000,” rinci Kasat Reskrim.

“Peristiwa pencurian ini, sudah kita terbitkan Laporan Polisi nya yaitu Laporan Polisi Nomor:LP/22/V/RES.7.4./2020 tentang Tindak Pencurian dan Pasal yang disangkakan terhadap saudara SB yaitu Pasal 363 KUHPidana,” tambah AKP Fadillah. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Trending di Peristiwa