Menu

Mode Gelap
Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

Peristiwa

Curi Sawit Hingga 6 Ton Lebih, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Curi Sawit Hingga 6 Ton Lebih, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Nekat curi tanda buah segar (TBS) sawit warga hingga 6 ton lebih, pria ini terpaksa berurusan dengan polisi, Minggu, (10/5/2020)

Penggrebekan itu dilakukan pihak Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Sabtu, (9/5/2020) malam di Desa Krueng Alem Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Hamba hukum di wilayah itu berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah Kelapa Sawit.

Pelaku pencurian TBS tersebut berinisial SB (45), ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah memanen buah kelapa sawit milik saudara Subianto Rusid sebanyak kurang lebih 6.170 Kg.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K mengapresiasi kinerja anak buahnya, mengingat selama ini kasus-kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga sudah sangat-sangat meresahkan warga.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K, menjelaskan kronologis pengungkapan peristiwa pencurian tersebut.

Menurutnya berawal pada hari ini Sabtu tanggal 09 Mei 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh SB di lahan milik Subianto Rusid dengan menggunakan satu unit Becak dan satu unit mobil Cold Diesel warna kuning Nopol BL 8636 V. Oleh karena laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tersangka beserta Barang bukti di Polres Nagan Raya.

“Atas kejadian tersebut, Subianto Rusid mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.2.44000,” rinci Kasat Reskrim.

“Peristiwa pencurian ini, sudah kita terbitkan Laporan Polisi nya yaitu Laporan Polisi Nomor:LP/22/V/RES.7.4./2020 tentang Tindak Pencurian dan Pasal yang disangkakan terhadap saudara SB yaitu Pasal 363 KUHPidana,” tambah AKP Fadillah. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa