Narasiterkini.com, Suka Makmue-Nekat curi tanda buah segar (TBS) sawit warga hingga 6 ton lebih, pria ini terpaksa berurusan dengan polisi, Minggu, (10/5/2020)
Penggrebekan itu dilakukan pihak Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Sabtu, (9/5/2020) malam di Desa Krueng Alem Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Hamba hukum di wilayah itu berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah Kelapa Sawit.
Pelaku pencurian TBS tersebut berinisial SB (45), ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah memanen buah kelapa sawit milik saudara Subianto Rusid sebanyak kurang lebih 6.170 Kg.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K mengapresiasi kinerja anak buahnya, mengingat selama ini kasus-kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga sudah sangat-sangat meresahkan warga.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K, menjelaskan kronologis pengungkapan peristiwa pencurian tersebut.
Menurutnya berawal pada hari ini Sabtu tanggal 09 Mei 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh SB di lahan milik Subianto Rusid dengan menggunakan satu unit Becak dan satu unit mobil Cold Diesel warna kuning Nopol BL 8636 V. Oleh karena laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tersangka beserta Barang bukti di Polres Nagan Raya.
“Atas kejadian tersebut, Subianto Rusid mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.2.44000,” rinci Kasat Reskrim.
“Peristiwa pencurian ini, sudah kita terbitkan Laporan Polisi nya yaitu Laporan Polisi Nomor:LP/22/V/RES.7.4./2020 tentang Tindak Pencurian dan Pasal yang disangkakan terhadap saudara SB yaitu Pasal 363 KUHPidana,” tambah AKP Fadillah. (*)
Discussion about this post