Menu

Mode Gelap
Bupati Tarmizi Kunjungi Anak Gangguan Jiwa di Aceh Barat HIMASKOR FIK UTU Resmi Terbentuk, Jadi Wadah Pengembangan Mahasiswa Sains Keolahragaan Jelang Pensiun, Ratusan Karyawan PT Socfindo Kebun Seumayam dan Seunagan Dapat Penghargaan  Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81

Peristiwa

Curi Sawit Hingga 6 Ton Lebih, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Curi Sawit Hingga 6 Ton Lebih, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Nekat curi tanda buah segar (TBS) sawit warga hingga 6 ton lebih, pria ini terpaksa berurusan dengan polisi, Minggu, (10/5/2020)

Penggrebekan itu dilakukan pihak Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Sabtu, (9/5/2020) malam di Desa Krueng Alem Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Hamba hukum di wilayah itu berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah Kelapa Sawit.

Pelaku pencurian TBS tersebut berinisial SB (45), ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah memanen buah kelapa sawit milik saudara Subianto Rusid sebanyak kurang lebih 6.170 Kg.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K mengapresiasi kinerja anak buahnya, mengingat selama ini kasus-kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga sudah sangat-sangat meresahkan warga.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K, menjelaskan kronologis pengungkapan peristiwa pencurian tersebut.

Menurutnya berawal pada hari ini Sabtu tanggal 09 Mei 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh SB di lahan milik Subianto Rusid dengan menggunakan satu unit Becak dan satu unit mobil Cold Diesel warna kuning Nopol BL 8636 V. Oleh karena laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tersangka beserta Barang bukti di Polres Nagan Raya.

“Atas kejadian tersebut, Subianto Rusid mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.2.44000,” rinci Kasat Reskrim.

“Peristiwa pencurian ini, sudah kita terbitkan Laporan Polisi nya yaitu Laporan Polisi Nomor:LP/22/V/RES.7.4./2020 tentang Tindak Pencurian dan Pasal yang disangkakan terhadap saudara SB yaitu Pasal 363 KUHPidana,” tambah AKP Fadillah. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah