Menu

Mode Gelap
Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid  Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya 2027, Tekankan Peningkatan PAD BSI Hadir di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci Gedung Baru RSUD SIM Nagan Raya Aktif Kini Mampu Atasi Kebutuhan Kamar Pasien  Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

Hukum

Team Kucing Hitam Polres Simeulue, Gagalkan Peredaran Gelap 2,1 Kilogram Ganja

badge-check


					Team Kucing Hitam Polres Simeulue, Gagalkan Peredaran Gelap 2,1 Kilogram Ganja Perbesar

 

Narasiterkini.com, Sinabang-
Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Narkoba IPTU Jh.Sialagan Kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap 2,1 kilogram narkotika jenis ganja dari STO (40) warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahro, Kabupaten Aceh Barat Daya setelah Beberapa Hari kemaren berhasil Kipas Pengedar Ganja Dan Sabu.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh.Sialagan yang didampingi KBO Narkoba Aiptu Mahyudin ketika dikonfirmasi Oleh Paur Humas Polres Simeulue dan sejumlah Sahabat Media Cetak, online, TV, Sabtu (16/5/2020) membenarkan keberhasilan Tim dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat menjelaskan, pelaku yang diamankan Oleh Tim Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba pada Kamis (13/5/2020) sekira pukul 14.30 Wib, di Pelabauhan CHARGO, Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Berawal dari informasi dari warga bahwa di Pelabuhan CHARGO ada Satu orang Pemuda yang menggunakan Jaket Hitam akan mengambil barang sebuah Karung dari dalam Kapal Perintis yang baru sampai dan bersandar di pelabuhan Chargo Simeulue Aceh. Dan didalam barang atau Karung tersebut diduga ada barang Haram Narkotika jenis ganja.

Tim pun bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy (penyamaran).
“Setelah disepakati lokasi dan waktunya, tim bergerak ke TKP. Saat pelaku Menurunkan Barang dari Kapal Perintis, tim langsung mengamankan dan melakukan Penggeledahan terhadap barang/Karung yang dibawa Target sasaran atau Pelaku yang turut disaksikan oleh Warga setempat,

Tim menemukan melihat Goni tersebut tersebut berisikan Kerang Sungai yang dibawahya terdapat Dua Paket Besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan Lakban warna Coklat,” Jelas Kasat.

“Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna Hitam merk Nokia,” pungkasnya.

Di hadapan petugas, pelaku STO mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DD (DPO) yang berada di Kabupaten Aceh Selatan, dengan cara dikirim melalui pengangkutan Kapal perintis. dan Ganja tersebut rencana akan dijual diedarkan dipulau Simeulue dengan harga per Paket Rp 50.000 Rupiah.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Simeulue untuk dilakukan proses selanjutnya,” ungkapnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Trending di Daerah