Narasiterkini.com, Aceh Timur-Tindakan indisipliner terhadap
dua oknum anggota Polsek Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Brigadir R dan Brigadir E yang memukul Ramlan, orang kurang waras, kini ditahan di Mapolres setempat dalam satu kamar (sel) Sabtu, 23 Mei 2020.
Polres Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan kedua oknum polisi tersebut.
“Iya benar, saat itu juga mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) di bawa ke Polres dan dimintai keterangan sebelum ditahan,” kata
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK,MH, Minggu 25 Mei 2020.
Dikatakan Kapolres, kedua oknum anggota Polsek Nurussalam itu sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri, terang Eko Widiantoro.
Sebagaimana terekam video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur yang dilakukan dua oknum anggota Polsek Nurussalam viral di media sosial pada Sabtu, 23 Mei 2020.
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian yaitu mengimbau kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.
Tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di RSJ BandaAceh) membentak-membentak dan memarahi Brigadir R bersama Brigadir E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul. Saya tidak takut kamu polisi,” ujar Ramlan ketika itu.
Awalnya Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan, namun dengan tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada kepala Ramlan.
Kapolres menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri.
“Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” urai Kapolres lagi.
Ramlan, korban pengeroyokan dua oknum polisi Polsek Nurussalam kepalanya terpaksa dijahit akibat terluka. Saat ini korban masih dalam perawatan pihak keluarga.(*)
Sumber: Beritamerdeka.net
Discussion about this post