Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Hukum

Posko Covid-19 Perbatasan Nagan Raya-Aceh Tengah Kembali Amankan Ganja

badge-check


					Posko Covid-19 Perbatasan Nagan Raya-Aceh Tengah Kembali Amankan Ganja Perbesar

 

Narasiterkini.com,Nagan Raya-Petugas Posko Perbatasan Penanganan Covid19 Nagan Raya kembali menangkap tersangka pembawa barang haram ganja di Posko Perbatasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Jumat (12/6)

Kedua pelaku berinisial ER 38 tahun dan SM 17 tahun keduanya warga desa Gunung Cut Kecamatan Darul Makmur.

Kronologi penemuan ganja berawal saat keduanya melintas di Posko Perbatasan Penanganan Covid19 Nagan Raya pada Jumat malam 12/6 pukul 19.00 wib dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Posko

“Seperti biasa kami melakukan protokol kesehatan screening terhadap kedua tersangka dan kami juga memeriksa barang bawaan yang dibawa tersangka, selanjutnya kami menemukan barang mencurigakan di sandaran letakan kaki yang ternyata berisikan 3 bungkusan plastik yang berisikan ganja kering” kata Serda Muhammad Babinsa Koramil 05/Beutong

Kapten Legianto, Danramil 05/Beutong kepada media membenarkan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka yang membawa ganja seberat 6 kg oleh petugas Pos Covid -19 Desa Pante Ara Kec Beutong.

Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti berupa ganja seberat 6 Kg dan sepeda motor honda Beat warna Hitam Nopol BL 3274 VAD di gelandang ke Polsek Beutong.

Sementara, Kapolsek Beutong Ipda Adlin, SH saat dikonfirmasi membenarkan penemuan barang har jenis ganja tersebut.

“Iya sudah diamankan dua orang pemuda yang kedapatan bawa ganja, namun kasus tersebut ditangani oleh sat Narkoba Polres Nagan Raya,” terang Kapolsek singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum