Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya 2027, Tekankan Peningkatan PAD BSI Hadir di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci Gedung Baru RSUD SIM Nagan Raya Aktif Kini Mampu Atasi Kebutuhan Kamar Pasien  Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya

Hukum

Pusat Bangun Gedung Mahkamah Syar’iyah di Nagan Raya, Bupati: Jika Bangun Perumahan InsyaAllah kita Akan Berikan Lahan

badge-check


					Pusat Bangun Gedung Mahkamah Syar’iyah di Nagan Raya, Bupati: Jika Bangun Perumahan InsyaAllah kita Akan Berikan Lahan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Bupati Nagan Raya bersama unsur Forkopimda lakukan pelatakan batu pertama pembangunan gedung baru Mahkamah Syar’iyah di Suka Makmue, Selasa (16/06/2020).

Dalam kegiatan itu turut hadir Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani, SH, MH, unsur Forum Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Joniadi, Ketua Pengadilan Negeri Nagan Raya, Arizal Anwar, Dandim 0116, Naga Raya ,Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kabag Ops Polres, Kompol Joni, dan beberapa pejabat SKPK lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya, H. M. Jamin Idham, SE mengajak segenap jajarannya untuk bersama-sama mendukung sepenuhnya pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan Syariat Islam demi kepentingan masyarakat.

“Luas komplek perkantoran (Suka Makmue) sebesar 314 hektar, nantinya jika lahan masih tersedia dan dari pihak mahkamah syar’iyah ingin membangun komplek perumahan insyaAllah kita akan berikan,” katanya.

Adapun sumber dana pembangunan gedung tersebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan No kontrak W1-A22/312/PL.01/4/2020 Nilai Kontrak RP 24.379.681.375.- Konsultan perencana CV. Maulana Consultan, Consultan Pengawas PT Nuansa Galaxi dan Penyenyedia Jasa PT Bintang Utara Group target tanggal selesai pelaksanaan 16 Oktober 2020 sesuai yang tercantum pada papan proyek.

Pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah sebagai wujud implementasi Undang-Undang No 18 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Nanggroe Aceh Darussalam No 10 tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam. (Samad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

14 April 2026 - 20:36 WIB

Trending di Nasional