Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Pusat Bangun Gedung Mahkamah Syar’iyah di Nagan Raya, Bupati: Jika Bangun Perumahan InsyaAllah kita Akan Berikan Lahan

badge-check


					Pusat Bangun Gedung Mahkamah Syar’iyah di Nagan Raya, Bupati: Jika Bangun Perumahan InsyaAllah kita Akan Berikan Lahan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Bupati Nagan Raya bersama unsur Forkopimda lakukan pelatakan batu pertama pembangunan gedung baru Mahkamah Syar’iyah di Suka Makmue, Selasa (16/06/2020).

Dalam kegiatan itu turut hadir Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani, SH, MH, unsur Forum Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Joniadi, Ketua Pengadilan Negeri Nagan Raya, Arizal Anwar, Dandim 0116, Naga Raya ,Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kabag Ops Polres, Kompol Joni, dan beberapa pejabat SKPK lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya, H. M. Jamin Idham, SE mengajak segenap jajarannya untuk bersama-sama mendukung sepenuhnya pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan Syariat Islam demi kepentingan masyarakat.

“Luas komplek perkantoran (Suka Makmue) sebesar 314 hektar, nantinya jika lahan masih tersedia dan dari pihak mahkamah syar’iyah ingin membangun komplek perumahan insyaAllah kita akan berikan,” katanya.

Adapun sumber dana pembangunan gedung tersebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan No kontrak W1-A22/312/PL.01/4/2020 Nilai Kontrak RP 24.379.681.375.- Konsultan perencana CV. Maulana Consultan, Consultan Pengawas PT Nuansa Galaxi dan Penyenyedia Jasa PT Bintang Utara Group target tanggal selesai pelaksanaan 16 Oktober 2020 sesuai yang tercantum pada papan proyek.

Pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah sebagai wujud implementasi Undang-Undang No 18 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Nanggroe Aceh Darussalam No 10 tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam. (Samad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

25 Juli 2026 - 20:04 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Trending di Opini