Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Peristiwa

Modal PHP, Pria Ini Berhasil Setubuhi Pacar di Belakang Komplek Perkantoran Suka Makmue

badge-check


					Modal PHP, Pria Ini Berhasil Setubuhi Pacar di Belakang Komplek Perkantoran Suka Makmue Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Hanya modal Pemberi Harapan Palsu (PHP) lajang tanggung sebut saja Kumbang (22 tahun) berhasil setubuhi pacarnya berkali kali di jalan belakang komplek Perkantoran Suka Makmue.

Kumbang yang tercatat sebagai mahasiswa warga salah satu desa dalam Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Jumat malam masih ditahan di Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

Penahanan tersebut diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur sebut saja Melati (17 tahun) yang merupakan warga dalam kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, Jumat (26/6/2020) di Suka Makmue menjelaskan bahwa korban sudah tidak tahan dengan perilaku pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orangtuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban, tersangka diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan terhadap pacarnya yang dimulai sejak bulan Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Aksi tersebut, kata AKP Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.

“Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka diatas sepeda motor, setelah melakukan hubungan badan, korban bersama tersangka kembali pulang ke rumah,” kata AKP Fadillah.

Tidak hanya, itu, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada bulan Juli 2019 serta pada bulan Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.

“Selain mengancam korban, tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata AKP Fadilah menambahkan.

Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Kumbang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa