Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

YARA Nagan Raya: Jangan Bangga WTP Karena Terdapat Temuan di LHP

badge-check


					YARA Nagan Raya: Jangan Bangga WTP Karena Terdapat Temuan di LHP Perbesar

 

Narasiterkini.com, Nagan Raya-Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH mengatakan Bupati Nagan Raya jangan terlalu berbangga diri dengan perolehan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut Zubir melalui rilisnya, Minggu, (28/6/2020) salah satu syarat atau faktor untuk mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ialah Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Jika misalnya dalam pemeriksaan ditemukan proses pengadaan barang atau jasa yang menyimpang dari ketentuan, namun secara keuangan sudah dilaporkan sesuai dengan SAP, maka laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BPK RI.

“Jadi Bupati Jangan merasa bangga dulu, bukan berarti sudah memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu sudah bersih bebas dari Korupsi, buktinya Laporan Keuangan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 Juga dapat Predikat Opini Tanpa Pengecualian,” ungkap Zubir.

“Namun beberapa temuan ketidakpatuhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 LHP BPK RI yang direkomendasikan untuk diperbaiki,” tambah Zubir merincikan.

Zubir berharap agar Perolehan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Nagan Raya tidak hanya diatas kertas saja, namun harus dibarengi dengan tindakan nyata dalam pembangunan dan perbaikan perekonomian di Kabupaten Nagan Raya Tercinta ini. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum