Menu

Mode Gelap
Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh  Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya  Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh  Pergub Tentang JKA Dicabut, Gubernur Aceh Banjir Dukungan Apresiasi  Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh Mizwan Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

Peristiwa

Janji Dinikahi, Pria Asal Simeulue ini Berhasil Gagahi Seorang Gadis Nagan Raya

badge-check


					Janji Dinikahi, Pria Asal Simeulue ini Berhasil Gagahi Seorang Gadis Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Janji akan menikahi korban, Pria asal Simeulue, sebut saja Buyung (20 tahun) berhasil gagahi pacarnya, Bunga (14 tahun) warga salahsatu desa di Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada narasiterkini.com, Senin, (29/6/2020) menerangkan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Telah mengamankan 1 ( satu ) orang Pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal  76D UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pada hari jumat kemarin kakek si Bunga melihat si Bunga sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan si Buyung, kemudian si Kakek langsung menghampiri mereka dan pada saat itu Buyung langsung melarikan diri meninggalkan Bunga,” terang AKP Fadillah.

Kemudian kakek bersama orangtua si Bunga melakukan introgasi hingga Bunga menjawab bahwa Buyung telah menyetubuhinya, saat ditanya berapa kali akan tetapi korban tidak menjawab hanya menangis.

Tak terima mahkota Bunga telah direnggut keluarga melaporkan hal itu ke polisi dengan bukti laporan
Laporan Polisi Nomor : LP/31/VI/RES.7.4./2020, tgl 29 Juni 2020, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah