Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Peristiwa

Janji Dinikahi, Pria Asal Simeulue ini Berhasil Gagahi Seorang Gadis Nagan Raya

badge-check


					Janji Dinikahi, Pria Asal Simeulue ini Berhasil Gagahi Seorang Gadis Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Janji akan menikahi korban, Pria asal Simeulue, sebut saja Buyung (20 tahun) berhasil gagahi pacarnya, Bunga (14 tahun) warga salahsatu desa di Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada narasiterkini.com, Senin, (29/6/2020) menerangkan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Telah mengamankan 1 ( satu ) orang Pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal  76D UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pada hari jumat kemarin kakek si Bunga melihat si Bunga sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan si Buyung, kemudian si Kakek langsung menghampiri mereka dan pada saat itu Buyung langsung melarikan diri meninggalkan Bunga,” terang AKP Fadillah.

Kemudian kakek bersama orangtua si Bunga melakukan introgasi hingga Bunga menjawab bahwa Buyung telah menyetubuhinya, saat ditanya berapa kali akan tetapi korban tidak menjawab hanya menangis.

Tak terima mahkota Bunga telah direnggut keluarga melaporkan hal itu ke polisi dengan bukti laporan
Laporan Polisi Nomor : LP/31/VI/RES.7.4./2020, tgl 29 Juni 2020, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Trending di Daerah