Narasiterkini.com, Suka Makmue-Janji akan menikahi korban, Pria asal Simeulue, sebut saja Buyung (20 tahun) berhasil gagahi pacarnya, Bunga (14 tahun) warga salahsatu desa di Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada narasiterkini.com, Senin, (29/6/2020) menerangkan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Telah mengamankan 1 ( satu ) orang Pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pada hari jumat kemarin kakek si Bunga melihat si Bunga sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan si Buyung, kemudian si Kakek langsung menghampiri mereka dan pada saat itu Buyung langsung melarikan diri meninggalkan Bunga,” terang AKP Fadillah.
Kemudian kakek bersama orangtua si Bunga melakukan introgasi hingga Bunga menjawab bahwa Buyung telah menyetubuhinya, saat ditanya berapa kali akan tetapi korban tidak menjawab hanya menangis.
Tak terima mahkota Bunga telah direnggut keluarga melaporkan hal itu ke polisi dengan bukti laporan
Laporan Polisi Nomor : LP/31/VI/RES.7.4./2020, tgl 29 Juni 2020, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur. (*)
Discussion about this post