Narasiterkini.com, Banda Aceh– Terkait rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, anggota DPR di Aceh (DPRA dan DPRK) sepakat pilkada serentak 2022. hal itu sesuai hasil rapat Komisi I DPRA melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh, KIP dan Panwaslih Aceh serta Komisi A DPRK se-Aceh, Senin (29/6/2020).
“Bahwa pada rapat 11 Maret dengan KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan juga Pemerintah Aceh, kesimpulan pertemuan itu sepakat melaksanakan Pilkada Aceh pada 2022, dan koordinasi ke KPU,” kata Muhammad Yunus saat memimpin rapat koordinasi itu.
Sebenarnya, kata M Yunus, persoalan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 ini tidak lagi menjadi perdebatan panjang, karena memang semua itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Namun, untuk Aceh dinilai tetap dapat menyelenggarakan Pilkada pada 2022, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Hal senada juga disampaikan oleh ketua komisi 1 DPRK Nagan Raya, Hasan Mashuri kepada narasiterkini.com. Komisi 1 DPRA serta seluruh ketua komisi 1 DPRK se-Aceh telah menandatangani kesepakatan bersama agar pilkada terlaksana pada tahun 2022.
“Mengingat kita Aceh mempunyai kekhususan sendiri yang dituangkan dalam UU No 11 thn 2006 tentang Pemerintah Aceh,” ungkap Hasan Mashuri, politisi Partai Demokrat Nagan Raya. (*)
Discussion about this post