Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP Warga Abdya Diingatkan Tetap Waspada Menghadapi Cuaca Ekstrem

Hukum

Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Warga Aceh Jaya ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Warga Aceh Jaya ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Calang-Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak Di bawah umur terhadap dua orang korban, sebut saja namanya mawar (4 Tahun) dan bunga (6 Tahun), pada bulan Juni lalu, HD (39 tahun) Warga salahsatu desa di Kecamatan Teunom, Aceh Jaya terpaksa diamankan ke Mapolres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui kasat Reskrim Iptu Bima Nugroho Putra menyatakan bahwa pelaku HD di tangkap di rumahnya pada sabtu (4/7/2020) sekira pukul 21.00 Wib malam.

Iptu Bima menyampaikan kronologis penangkapan awalnya jam 18.30 wib anggota Unit PPA bersama unit Reskrim Polsek Teunom mengetahui keberadaannya dari masyarakat, bahwa si pelaku ada di rumahnya.

Setelah Ada informasi itu anggota Unit PPA bersama Unit Reskrim Polsek Teunom langsung menuju  Ke TKP untuk melakukan penangkapan, dan selanjutnya di bawa ke Polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, Pelaku di laporkan oleh ibu kandung korban, karna Ibu korban menceritakan kronologis kejadian, kecurigaan orang tua terhadap tersangka.

Selanjutnya pelapor datang dan mencari tau dimana sibuah hatinya itu, begitu tau sibuah hatinya di tempat TKP baru lah terlapor mencari dan keberadaan tersangka, begitu terkejut bahwa dia melihat tersangka lewat jendela belakang lagi melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap sibuah hatinya.

“Dia seharusnya menjaga dan mengasihani anak- anak bukan untuk membuat hal-hal yang tidak patut di buat oleh tersangka terhadap korban,” tutup Iptu Bima.(Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Plt Kalak BPBK Abdya Dituding Lemah Koordinasi, Pencarian Orang Hilang Jadi Terhambat

12 April 2026 - 12:17 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Trending di Hukum