Narasiterkini.com, Calang-Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak Di bawah umur terhadap dua orang korban, sebut saja namanya mawar (4 Tahun) dan bunga (6 Tahun), pada bulan Juni lalu, HD (39 tahun) Warga salahsatu desa di Kecamatan Teunom, Aceh Jaya terpaksa diamankan ke Mapolres Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui kasat Reskrim Iptu Bima Nugroho Putra menyatakan bahwa pelaku HD di tangkap di rumahnya pada sabtu (4/7/2020) sekira pukul 21.00 Wib malam.
Iptu Bima menyampaikan kronologis penangkapan awalnya jam 18.30 wib anggota Unit PPA bersama unit Reskrim Polsek Teunom mengetahui keberadaannya dari masyarakat, bahwa si pelaku ada di rumahnya.
Setelah Ada informasi itu anggota Unit PPA bersama Unit Reskrim Polsek Teunom langsung menuju Ke TKP untuk melakukan penangkapan, dan selanjutnya di bawa ke Polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, Pelaku di laporkan oleh ibu kandung korban, karna Ibu korban menceritakan kronologis kejadian, kecurigaan orang tua terhadap tersangka.
Selanjutnya pelapor datang dan mencari tau dimana sibuah hatinya itu, begitu tau sibuah hatinya di tempat TKP baru lah terlapor mencari dan keberadaan tersangka, begitu terkejut bahwa dia melihat tersangka lewat jendela belakang lagi melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap sibuah hatinya.
“Dia seharusnya menjaga dan mengasihani anak- anak bukan untuk membuat hal-hal yang tidak patut di buat oleh tersangka terhadap korban,” tutup Iptu Bima.(Aswar)
Discussion about this post