Menu

Mode Gelap
Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

Hukum

Tak Ada Izin dari Istri Pertama untuk Berpoligami, Polres Nagan Serahkan Pria ini Ke Jaksa

badge-check


					Tak Ada Izin dari Istri Pertama untuk Berpoligami, Polres Nagan Serahkan Pria ini Ke Jaksa Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Tidak mendapatkan izin istri pertama dan nekat menikah lagi, TU (73 tahun) warga Seunagan Timur terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Adtya Pratama, SIK kepada narasiterkini.com menjelaskan, untuk kasus tersebut saat ini pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara Poligami, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ungkap AKP Fadillah.

Hal itu sesuai dengan BP/18.a/VI/2020/Reskrim, tanggal 18 Juni 2020 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum FIRMAN JUNAIDI, S. E, S.H.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
1 (satu) buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011
1 (satu) buka nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011.
1 (satu) lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh SH yang diduga kadi liar pada tanggal 29 September 2019 diatas meterai 6000.
(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di Hukum