Menu

Mode Gelap
Bupati Tarmizi Kunjungi Anak Gangguan Jiwa di Aceh Barat HIMASKOR FIK UTU Resmi Terbentuk, Jadi Wadah Pengembangan Mahasiswa Sains Keolahragaan Jelang Pensiun, Ratusan Karyawan PT Socfindo Kebun Seumayam dan Seunagan Dapat Penghargaan  Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81

Hukum

Tak Ada Izin dari Istri Pertama untuk Berpoligami, Polres Nagan Serahkan Pria ini Ke Jaksa

badge-check


					Tak Ada Izin dari Istri Pertama untuk Berpoligami, Polres Nagan Serahkan Pria ini Ke Jaksa Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Tidak mendapatkan izin istri pertama dan nekat menikah lagi, TU (73 tahun) warga Seunagan Timur terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Adtya Pratama, SIK kepada narasiterkini.com menjelaskan, untuk kasus tersebut saat ini pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara Poligami, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ungkap AKP Fadillah.

Hal itu sesuai dengan BP/18.a/VI/2020/Reskrim, tanggal 18 Juni 2020 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum FIRMAN JUNAIDI, S. E, S.H.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
1 (satu) buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011
1 (satu) buka nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011.
1 (satu) lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh SH yang diduga kadi liar pada tanggal 29 September 2019 diatas meterai 6000.
(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Trending di Daerah