Narasiterkini.com, Suka Makmue-Tidak mendapatkan izin istri pertama dan nekat menikah lagi, TU (73 tahun) warga Seunagan Timur terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Adtya Pratama, SIK kepada narasiterkini.com menjelaskan, untuk kasus tersebut saat ini pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara Poligami, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ungkap AKP Fadillah.
Hal itu sesuai dengan BP/18.a/VI/2020/Reskrim, tanggal 18 Juni 2020 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum FIRMAN JUNAIDI, S. E, S.H.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
1 (satu) buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011
1 (satu) buka nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011.
1 (satu) lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh SH yang diduga kadi liar pada tanggal 29 September 2019 diatas meterai 6000.
(*)
Discussion about this post