Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP Warga Abdya Diingatkan Tetap Waspada Menghadapi Cuaca Ekstrem

Ekonomi

Perihal Pengawasan Harga TBS, Kadisbun Nagan Raya: Sudah Rakor dengan PMKS

badge-check


					Perihal Pengawasan Harga TBS, Kadisbun Nagan Raya: Sudah Rakor dengan PMKS Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Perihal pengawasan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal pengawasan, Kepala Dinas Perkebuban Nagan Raya, Raja Pahlawan, SP mengaku sudah melakukan rapat koordinasi.

Melalui rilisnya, Kadisbun Nagan Raya, T. Raja Pahlawan, SP, Sabtu, (18/7/2020) menerangkan rapat koordinasi dalam rangka Pengawasan pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) sudah dilakukan kemarin dengan menghadirkan

11 orang Pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Nagan Raya dengan masing-masing PMKS mengikut sertakan dua orang pemegang SP (Satuan Pengumpul).

Secara lengkap berikut bebera poin dalam rilis tersebut diantaranya:

1. Harga beli TBS yang dilakukan oleh PMKS didasarkan pada potensi rendemen yang dicapai, dengan rata-rata rendemen 18 %.

2. Harga yang ditentukan adalah harga di tingkat PMKS, sesuai dengan harga yang dibayarkan kepada pemegang SP.

3. Selisih harga yang terjadi antara tingkat petani dengan harga PMKS merupakan bagian dari margin pemasaran, yang meliputi biaya transport keuntungan supplier dan pemegang SP.

4. Harga beli yang dilakukan oleh PMKS yang ada di Nagan Raya saat ini sudah masuk ke dalam tabel harga TBS yang ditetapkan oleh Provinsi dengan harga beli berkisar Rp. 1.130 s/d Rp. 1.200 per kg TBS, yang sesuai dengan baris ketiga tabel ketetapan harga (1.187/kg).

5. Pihak pemegang SP berharap agar PMKS melakukan pemberitahuan perubahan harga minimal 2 hari sebelum di berlakukan.
Para pihak diharapkan menerapkan standart mutu TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama kepada para pekebun agar melakukan sistem budidaya dan sistem panen yang benar.

dan terakhir seluruh PMKS yang ada di Nagan Raya sepakat untuk menggratiskan pengambilan janjang kosong (jangkos) kepada para pekebun, sebagai sumber pupuk organik. (Rils/*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

14 April 2026 - 20:36 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Said Isa Quraisy Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

24 Desember 2025 - 15:46 WIB

Prosesi pelantikan (PAW) Anggota DPRK Nagan Raya Said Isa Quraisy | Foto : ist

Hampir 30 Jam Tempuh Jalur Darat, Bantuan dari Abdya Tiba di Aceh Tamiang

6 Desember 2025 - 11:11 WIB

Ratusan Warga Nagan Raya Padati Pasar Murah

15 November 2025 - 18:31 WIB

Trending di Ekonomi