Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Ekonomi

Perihal Pengawasan Harga TBS, Kadisbun Nagan Raya: Sudah Rakor dengan PMKS

badge-check


					Perihal Pengawasan Harga TBS, Kadisbun Nagan Raya: Sudah Rakor dengan PMKS Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Perihal pengawasan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal pengawasan, Kepala Dinas Perkebuban Nagan Raya, Raja Pahlawan, SP mengaku sudah melakukan rapat koordinasi.

Melalui rilisnya, Kadisbun Nagan Raya, T. Raja Pahlawan, SP, Sabtu, (18/7/2020) menerangkan rapat koordinasi dalam rangka Pengawasan pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) sudah dilakukan kemarin dengan menghadirkan

11 orang Pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Nagan Raya dengan masing-masing PMKS mengikut sertakan dua orang pemegang SP (Satuan Pengumpul).

Secara lengkap berikut bebera poin dalam rilis tersebut diantaranya:

1. Harga beli TBS yang dilakukan oleh PMKS didasarkan pada potensi rendemen yang dicapai, dengan rata-rata rendemen 18 %.

2. Harga yang ditentukan adalah harga di tingkat PMKS, sesuai dengan harga yang dibayarkan kepada pemegang SP.

3. Selisih harga yang terjadi antara tingkat petani dengan harga PMKS merupakan bagian dari margin pemasaran, yang meliputi biaya transport keuntungan supplier dan pemegang SP.

4. Harga beli yang dilakukan oleh PMKS yang ada di Nagan Raya saat ini sudah masuk ke dalam tabel harga TBS yang ditetapkan oleh Provinsi dengan harga beli berkisar Rp. 1.130 s/d Rp. 1.200 per kg TBS, yang sesuai dengan baris ketiga tabel ketetapan harga (1.187/kg).

5. Pihak pemegang SP berharap agar PMKS melakukan pemberitahuan perubahan harga minimal 2 hari sebelum di berlakukan.
Para pihak diharapkan menerapkan standart mutu TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama kepada para pekebun agar melakukan sistem budidaya dan sistem panen yang benar.

dan terakhir seluruh PMKS yang ada di Nagan Raya sepakat untuk menggratiskan pengambilan janjang kosong (jangkos) kepada para pekebun, sebagai sumber pupuk organik. (Rils/*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya 

13 Juni 2026 - 17:56 WIB

Trending di Politik