Menu

Mode Gelap
Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

Ekonomi

Perihal Pengawasan Harga TBS, Kadisbun Nagan Raya: Sudah Rakor dengan PMKS

badge-check


					Perihal Pengawasan Harga TBS, Kadisbun Nagan Raya: Sudah Rakor dengan PMKS Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Perihal pengawasan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal pengawasan, Kepala Dinas Perkebuban Nagan Raya, Raja Pahlawan, SP mengaku sudah melakukan rapat koordinasi.

Melalui rilisnya, Kadisbun Nagan Raya, T. Raja Pahlawan, SP, Sabtu, (18/7/2020) menerangkan rapat koordinasi dalam rangka Pengawasan pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) sudah dilakukan kemarin dengan menghadirkan

11 orang Pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Nagan Raya dengan masing-masing PMKS mengikut sertakan dua orang pemegang SP (Satuan Pengumpul).

Secara lengkap berikut bebera poin dalam rilis tersebut diantaranya:

1. Harga beli TBS yang dilakukan oleh PMKS didasarkan pada potensi rendemen yang dicapai, dengan rata-rata rendemen 18 %.

2. Harga yang ditentukan adalah harga di tingkat PMKS, sesuai dengan harga yang dibayarkan kepada pemegang SP.

3. Selisih harga yang terjadi antara tingkat petani dengan harga PMKS merupakan bagian dari margin pemasaran, yang meliputi biaya transport keuntungan supplier dan pemegang SP.

4. Harga beli yang dilakukan oleh PMKS yang ada di Nagan Raya saat ini sudah masuk ke dalam tabel harga TBS yang ditetapkan oleh Provinsi dengan harga beli berkisar Rp. 1.130 s/d Rp. 1.200 per kg TBS, yang sesuai dengan baris ketiga tabel ketetapan harga (1.187/kg).

5. Pihak pemegang SP berharap agar PMKS melakukan pemberitahuan perubahan harga minimal 2 hari sebelum di berlakukan.
Para pihak diharapkan menerapkan standart mutu TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama kepada para pekebun agar melakukan sistem budidaya dan sistem panen yang benar.

dan terakhir seluruh PMKS yang ada di Nagan Raya sepakat untuk menggratiskan pengambilan janjang kosong (jangkos) kepada para pekebun, sebagai sumber pupuk organik. (Rils/*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

25 Juli 2026 - 20:04 WIB

BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya

24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit

14 Juli 2026 - 22:45 WIB

Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

12 Juli 2026 - 11:50 WIB

Trending di Ekonomi