Menu

Mode Gelap
Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan Upaya Penguatan Penjaminan Mutu, UNISAI Jalin Kerjasama Strategis dengan USK   Rombongan Ny. Principal Director PT Socfindo Sosialisasi Makanan Sehat dan Salurkan CSR ke SD Negeri Purworejo  BNPB Asbun, Penyelesaian Pembangunan Huntara di Nagan Raya Tak Sesuai Fakta Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN

Peristiwa

Pasangan ini Berkenalan di FB, Berlanjut ke Losmen dan Berakhir di Mapolres Simeulue

badge-check


					Pasangan ini Berkenalan di FB, Berlanjut ke Losmen dan Berakhir di Mapolres Simeulue Perbesar

 

Narasiterkini.com, Sinabang-Dalam rangka menegakkan Syariah Islam di Aceh, Khususnya di Pulau Simeulue Aceh, Tim Elang dari Satuan Reskrim Polres Simeulue Kali ini menuju ke TKP untuk Mengamankan sepasang Pria dan Wanita yang bukan suami istri diduga telah melakukan Mesum, yang bertempat di Sebuah Penginapan dalam Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur, Kepulauan Simeulue Aceh. Rabu (22/7/2020) kemarin.

Keduanya adalah inisial MDN (27 tahun) Wiraswasta, warga Desa Berambang Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dan YTR(32 tahun) Ibu Rumah tangga, warga Dusun Bojong Salawe, RT.12/5 Karang Jaladri, Parigi, Pangandaran Jawa Barat.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan laporan dari pihak Penginapan ke Personil Sat Reskrim Polres Simeulue bahwasanya ada Sepasang diduga Nonmuhrim menginap di penginapannya.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Personil Sat Reskrim Polres Simeulue di Pimpin oleh Kasat Binmas Iptu Azwir langsung menuju ke Tkp penginapan tersebut dan mengamankan pasangan tersebut ke Sat Reskrim untuk di proses lanjut. turut diamankan Barang Bukti Berupa Satu Lembar Baju dan Celana.

Lanjut Kasat Lagi, Kronologis Kejadian, Pada awal mula YTR dan MDN berkenalan melalau media sosial (FB) kemudian lama kelamaan makin mesra, dan YTR mengajak MDN untuk ketemuan, selanjutnya mereka sepakat bertemu di Aceh, tepatnya di Kabupaten Simeulue.

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib Sdri. YTR tiba di bandara lasikin Sinabang kemudian Sdr. MDN menjemput YTR di bandara lasikin kemudian mereka berjalan-jalan di seputaran Kota Sinabang

Sesampai sekira pukul 23.00 Wib, pasangan yang sedang dimabuk cinta itu mendatangi Losmen untuk menyewa 2 (dua) kamar, selanjutnya pada tanggal 22 juli 2020 sekira pukul 03.00 Wib YTR memanggil MDN dari kamar satunya dan kemudian MDN memasuki kamar yang di tempati sama YTR kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sekira pukul 08.00 Wib Pihak losmen mendapati sepasang pasangan non muhrim tersebut di dalam 1 (satu) kamar, Kemudian pihak losmen menghubungi pihak kepolisian untuk menindak lanjuti perkara khalwat dan ikhtilat tersebut.

“Atas kejadian tersebut pasangan nonmuhrim itu untuk saat ini di Persangkakan dengan pasal 23 ayat (1) dengan Pasal 1 angka 23 jo Pasal 24 ayat 1 angka 24 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” terang kasat. (Rils/Ar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Trending di Peristiwa