Menu

Mode Gelap
Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik SMPN 7 Kuala Terima 68 Siswa Baru, Kepsek Tegaskan Tak Ada Bullying Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎

Peristiwa

Pasangan ini Berkenalan di FB, Berlanjut ke Losmen dan Berakhir di Mapolres Simeulue

badge-check


					Pasangan ini Berkenalan di FB, Berlanjut ke Losmen dan Berakhir di Mapolres Simeulue Perbesar

 

Narasiterkini.com, Sinabang-Dalam rangka menegakkan Syariah Islam di Aceh, Khususnya di Pulau Simeulue Aceh, Tim Elang dari Satuan Reskrim Polres Simeulue Kali ini menuju ke TKP untuk Mengamankan sepasang Pria dan Wanita yang bukan suami istri diduga telah melakukan Mesum, yang bertempat di Sebuah Penginapan dalam Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur, Kepulauan Simeulue Aceh. Rabu (22/7/2020) kemarin.

Keduanya adalah inisial MDN (27 tahun) Wiraswasta, warga Desa Berambang Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dan YTR(32 tahun) Ibu Rumah tangga, warga Dusun Bojong Salawe, RT.12/5 Karang Jaladri, Parigi, Pangandaran Jawa Barat.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan laporan dari pihak Penginapan ke Personil Sat Reskrim Polres Simeulue bahwasanya ada Sepasang diduga Nonmuhrim menginap di penginapannya.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Personil Sat Reskrim Polres Simeulue di Pimpin oleh Kasat Binmas Iptu Azwir langsung menuju ke Tkp penginapan tersebut dan mengamankan pasangan tersebut ke Sat Reskrim untuk di proses lanjut. turut diamankan Barang Bukti Berupa Satu Lembar Baju dan Celana.

Lanjut Kasat Lagi, Kronologis Kejadian, Pada awal mula YTR dan MDN berkenalan melalau media sosial (FB) kemudian lama kelamaan makin mesra, dan YTR mengajak MDN untuk ketemuan, selanjutnya mereka sepakat bertemu di Aceh, tepatnya di Kabupaten Simeulue.

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib Sdri. YTR tiba di bandara lasikin Sinabang kemudian Sdr. MDN menjemput YTR di bandara lasikin kemudian mereka berjalan-jalan di seputaran Kota Sinabang

Sesampai sekira pukul 23.00 Wib, pasangan yang sedang dimabuk cinta itu mendatangi Losmen untuk menyewa 2 (dua) kamar, selanjutnya pada tanggal 22 juli 2020 sekira pukul 03.00 Wib YTR memanggil MDN dari kamar satunya dan kemudian MDN memasuki kamar yang di tempati sama YTR kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sekira pukul 08.00 Wib Pihak losmen mendapati sepasang pasangan non muhrim tersebut di dalam 1 (satu) kamar, Kemudian pihak losmen menghubungi pihak kepolisian untuk menindak lanjuti perkara khalwat dan ikhtilat tersebut.

“Atas kejadian tersebut pasangan nonmuhrim itu untuk saat ini di Persangkakan dengan pasal 23 ayat (1) dengan Pasal 1 angka 23 jo Pasal 24 ayat 1 angka 24 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” terang kasat. (Rils/Ar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah