Narasiterkini.com, Suka Makmue-Pihak kepolisian resor Nagan Raya melakukan perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu penyebaran foto yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui kasat Reskrim AKP Fadillah Arisman Pratama SIK, Jumat, (7/8/2020) kepada media ini.
“Korban Bunga (17 tahun) berpacaran dengan A (22 tahun), setelah beberapa lama pacaran Terlapor memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya namun korban menolak akan tetapi Terlapor merayu korban dengan alasan akan menikahi korban,” terang AKP Fadillah Arisman.
Kemudian A meminta foto yang mengandung konten pornografi dengan foto seluruh badan dan setengah badan korban, kemudian korban menanyakan untuk apa foto tersebut? Kemudian Terlapor memberitahukan karena sudah pernah berhubungan badan lalu Terlapor menyuruh korban mengirim foto tersebut dan berjanji tidak akan menyebarkannya.
“A menyebarkan foto yang mengandung konten pornografi milik korban di media sosial dan kepada orang yang di kenal oleh korban,” tambah Kasat Reskrim.
Hamba hukum di wilayah itu telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka, melakukan uji laboratorium digital terhadap handphone dan akun yang di gunakan terlapor di laboratorium forensik polda Sumut. (*)
Discussion about this post