Narasiterkini.com, Suka Makmue– Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra mendesak aparat Penegak Hukum untuk segera menurunkan teamnya memeriksa PT.Fajar Baizury terkait izin Perusahaan, atas hak tanah garapan yang di kuasainya, pembuangan limbah pabriknya dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang mewajibkan sebuah perusahaan kepada masyarakat lingkungannya.
Hal itu disampaikan Teuku Indra selaku Ketum LASKAR melalui rilis tertulisnya yang diterima media ini, Senin, (10/8/2020).
LASKAR juga telah menerima laporan resmi dari masyarakat akan hal dugaan perampasan lahan dan hal-hal lainnya yang terindikasi dilakukan oleh Perusahaan tersebut dan LASKAR akan segera mengirimkan surat somasi terlebih dahulu kepada Perusahaan tersebut, sebelum nantinya akan membuat laporan resminya di Polda Aceh.
“Dalam hal ini semua, termasuk kita akan mengambil sampel air limbahnya untuk di uji laboratorium,” ungkapnya.
Ketum LASKAR mengingatkan kepada Perusahaan tersebut agar mentaati aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dengan baik, dikarenakan zaman sekarang tidak ada “beking-bekingan” terhadap hal yang menyalahi aturan, siapapun itu sama kedudukkannya dimata hukum, yang salah ya harus salah ujarnya.
Masih ucap Ketum LASKAR jika teamnya akan terus melakukan investigasi terhadap beberapa laporan masyarakat terkait PT.Fajar Baizury tersebut sampai tuntas sehingga kebenaran benar-benar dapat terungkap dan demi menghindari fitnah terhadap siapapun tutupnya.
Awak media mencoba mendatangi Pimpinan maupun Humas PT.Fajar Baizury ke kantornya akan tetapi belum dapat ditemui dikarenakan Pimpinan dan Humasnya berada di luar kantor sampai berita ini di terbitkan. (Rils)
Discussion about this post