Menu

Mode Gelap
Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan Upaya Penguatan Penjaminan Mutu, UNISAI Jalin Kerjasama Strategis dengan USK   Rombongan Ny. Principal Director PT Socfindo Sosialisasi Makanan Sehat dan Salurkan CSR ke SD Negeri Purworejo  BNPB Asbun, Penyelesaian Pembangunan Huntara di Nagan Raya Tak Sesuai Fakta Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN

Hukum

Status Lahan di Pulo Kruet, Kepala Pertanahan Nagan Raya: Itu Lahan Warga Bukan HGU

badge-check


					Status Lahan di Pulo Kruet, Kepala Pertanahan Nagan Raya: Itu Lahan Warga Bukan HGU Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Pengadian Negeri Suka Makmue beberapa kali telah menggelar sidang gugatan yang dilakukan warga Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Gugatan dengan nomor perkara 01/pdt-bth/2019/pnskm, meminta dilakukannya
pembatalan eksekusi terhadap lahan milik PT KA, lantaran disebut-sebut merupakan milik masyarakat dari seribu hektare yang diputuskan Pengadilan Negeri Meulaboh, dimana salah satunya untuk dilakukan pemulihan kembali.

Tak hanya itu, sebagai bentuk penolakan terhadap persoalan tanah tersebut warga yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut juga melaporkan ke DPRK Nagan Raya meminta pertimbangan hukum agar lahan mereka tidak menjadi sengketa (10 warga mempertahankan lahannya agar tidak dihutankan kembali oleh KLHK).

Adapun dasar gugatan yang dilakukan warga tersebut adalah dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Dalam perkara itu warga menolak rencana eksekusi lahan yang bersengketa antara
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kallista Alam.

Anggota DPRK Nagan Raya, perwakilan staf kantor Pertanahan Nagan Raya didampingi warga dan mahasiswa sudah turun ke lokasi sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya, Fakrurrazi, SH saat dikonfirmasi media ini, Selasa, (29/9/2020) menjelaskan pihaknya telah menjawab surat DPRK Nagan Raya usai turun ke lokasi beberapa bulan lalu.

“Untuk hal itu kita sudah menjawab melalui surat ke DPR usai melihat bersama, itu yang ada sertifikat masyarakat tidak masuk dalam HGU perusahaan PT kallista Alam (berdasarkan titik koordinat),” terang Fakrurrazi saat di wawancara di ruang kerjanya di Suka Makmue. (Red)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Trending di Peristiwa