• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Status Lahan di Pulo Kruet, Kepala Pertanahan Nagan Raya: Itu Lahan Warga Bukan HGU

by Redaksi
29 September 2020
in Hukum, Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Pengadian Negeri Suka Makmue beberapa kali telah menggelar sidang gugatan yang dilakukan warga Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

RelatedPosts

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Polres Aceh  Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

4 Juli 2025
Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

2 Juli 2025
Load More

Gugatan dengan nomor perkara 01/pdt-bth/2019/pnskm, meminta dilakukannya
pembatalan eksekusi terhadap lahan milik PT KA, lantaran disebut-sebut merupakan milik masyarakat dari seribu hektare yang diputuskan Pengadilan Negeri Meulaboh, dimana salah satunya untuk dilakukan pemulihan kembali.

Tak hanya itu, sebagai bentuk penolakan terhadap persoalan tanah tersebut warga yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut juga melaporkan ke DPRK Nagan Raya meminta pertimbangan hukum agar lahan mereka tidak menjadi sengketa (10 warga mempertahankan lahannya agar tidak dihutankan kembali oleh KLHK).

Adapun dasar gugatan yang dilakukan warga tersebut adalah dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Dalam perkara itu warga menolak rencana eksekusi lahan yang bersengketa antara
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kallista Alam.

Anggota DPRK Nagan Raya, perwakilan staf kantor Pertanahan Nagan Raya didampingi warga dan mahasiswa sudah turun ke lokasi sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya, Fakrurrazi, SH saat dikonfirmasi media ini, Selasa, (29/9/2020) menjelaskan pihaknya telah menjawab surat DPRK Nagan Raya usai turun ke lokasi beberapa bulan lalu.

“Untuk hal itu kita sudah menjawab melalui surat ke DPR usai melihat bersama, itu yang ada sertifikat masyarakat tidak masuk dalam HGU perusahaan PT kallista Alam (berdasarkan titik koordinat),” terang Fakrurrazi saat di wawancara di ruang kerjanya di Suka Makmue. (Red)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

HMI Komisariat Ekonomi UTU Meulaboh Gelar Acara Silaturrahmi

6 November 2021
Santri Kelas 3 SMP MUQ Aceh Selatan Juara Nasional MHQ 2024 peroleh Tiket Umroh dari Panitia MUSPAIN

Santri Kelas 3 SMP MUQ Aceh Selatan Juara Nasional MHQ 2024 peroleh Tiket Umroh dari Panitia MUSPAIN

14 Juni 2024
Dua Remaja Asal Aceh Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Air Terjun Pungki

Dua Remaja Asal Aceh Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Air Terjun Pungki

18 Maret 2023

Most Popular

MTQ- ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Bukan Sekedar Ajang Syiar Islam Namun Menjadi Berkah Bagi Pelaku UMKM
Daerah

MTQ- ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Bukan Sekedar Ajang Syiar Islam Namun Menjadi Berkah Bagi Pelaku UMKM

9 Juli 2025
Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat
Hukum

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Buka MTQ ke- 36, Bupati Aceh Selatan ajak Masyarakat Dukung dan Memeriahkan Hingga Selesai
Daerah

Buka MTQ ke- 36, Bupati Aceh Selatan ajak Masyarakat Dukung dan Memeriahkan Hingga Selesai

9 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue