Narasiterkini.com, Suka Makmue-Pengadian Negeri Suka Makmue beberapa kali telah menggelar sidang gugatan yang dilakukan warga Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Gugatan dengan nomor perkara 01/pdt-bth/2019/pnskm, meminta dilakukannya
pembatalan eksekusi terhadap lahan milik PT KA, lantaran disebut-sebut merupakan milik masyarakat dari seribu hektare yang diputuskan Pengadilan Negeri Meulaboh, dimana salah satunya untuk dilakukan pemulihan kembali.
Tak hanya itu, sebagai bentuk penolakan terhadap persoalan tanah tersebut warga yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut juga melaporkan ke DPRK Nagan Raya meminta pertimbangan hukum agar lahan mereka tidak menjadi sengketa (10 warga mempertahankan lahannya agar tidak dihutankan kembali oleh KLHK).
Adapun dasar gugatan yang dilakukan warga tersebut adalah dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Dalam perkara itu warga menolak rencana eksekusi lahan yang bersengketa antara
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kallista Alam.
Anggota DPRK Nagan Raya, perwakilan staf kantor Pertanahan Nagan Raya didampingi warga dan mahasiswa sudah turun ke lokasi sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya, Fakrurrazi, SH saat dikonfirmasi media ini, Selasa, (29/9/2020) menjelaskan pihaknya telah menjawab surat DPRK Nagan Raya usai turun ke lokasi beberapa bulan lalu.
“Untuk hal itu kita sudah menjawab melalui surat ke DPR usai melihat bersama, itu yang ada sertifikat masyarakat tidak masuk dalam HGU perusahaan PT kallista Alam (berdasarkan titik koordinat),” terang Fakrurrazi saat di wawancara di ruang kerjanya di Suka Makmue. (Red)
Discussion about this post