Menu

Mode Gelap
Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎ Ketua DPM FISIP UTU Soroti Gugatan PT SCY terhadap Masyarakat dan Aktivis: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam Asisten II Buka Evaluasi Qanun, Pemkab Nagan Raya Dorong Regulasi Berkeadilan dan Berperspektif HAM Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

Hukum

Status Lahan di Pulo Kruet, Kepala Pertanahan Nagan Raya: Itu Lahan Warga Bukan HGU

badge-check


					Status Lahan di Pulo Kruet, Kepala Pertanahan Nagan Raya: Itu Lahan Warga Bukan HGU Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Pengadian Negeri Suka Makmue beberapa kali telah menggelar sidang gugatan yang dilakukan warga Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Gugatan dengan nomor perkara 01/pdt-bth/2019/pnskm, meminta dilakukannya
pembatalan eksekusi terhadap lahan milik PT KA, lantaran disebut-sebut merupakan milik masyarakat dari seribu hektare yang diputuskan Pengadilan Negeri Meulaboh, dimana salah satunya untuk dilakukan pemulihan kembali.

Tak hanya itu, sebagai bentuk penolakan terhadap persoalan tanah tersebut warga yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut juga melaporkan ke DPRK Nagan Raya meminta pertimbangan hukum agar lahan mereka tidak menjadi sengketa (10 warga mempertahankan lahannya agar tidak dihutankan kembali oleh KLHK).

Adapun dasar gugatan yang dilakukan warga tersebut adalah dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Dalam perkara itu warga menolak rencana eksekusi lahan yang bersengketa antara
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kallista Alam.

Anggota DPRK Nagan Raya, perwakilan staf kantor Pertanahan Nagan Raya didampingi warga dan mahasiswa sudah turun ke lokasi sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya, Fakrurrazi, SH saat dikonfirmasi media ini, Selasa, (29/9/2020) menjelaskan pihaknya telah menjawab surat DPRK Nagan Raya usai turun ke lokasi beberapa bulan lalu.

“Untuk hal itu kita sudah menjawab melalui surat ke DPR usai melihat bersama, itu yang ada sertifikat masyarakat tidak masuk dalam HGU perusahaan PT kallista Alam (berdasarkan titik koordinat),” terang Fakrurrazi saat di wawancara di ruang kerjanya di Suka Makmue. (Red)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah