Menu

Mode Gelap
UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Hukum

Status Lahan di Pulo Kruet, Kepala Pertanahan Nagan Raya: Itu Lahan Warga Bukan HGU

badge-check


					Status Lahan di Pulo Kruet, Kepala Pertanahan Nagan Raya: Itu Lahan Warga Bukan HGU Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Pengadian Negeri Suka Makmue beberapa kali telah menggelar sidang gugatan yang dilakukan warga Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Gugatan dengan nomor perkara 01/pdt-bth/2019/pnskm, meminta dilakukannya
pembatalan eksekusi terhadap lahan milik PT KA, lantaran disebut-sebut merupakan milik masyarakat dari seribu hektare yang diputuskan Pengadilan Negeri Meulaboh, dimana salah satunya untuk dilakukan pemulihan kembali.

Tak hanya itu, sebagai bentuk penolakan terhadap persoalan tanah tersebut warga yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut juga melaporkan ke DPRK Nagan Raya meminta pertimbangan hukum agar lahan mereka tidak menjadi sengketa (10 warga mempertahankan lahannya agar tidak dihutankan kembali oleh KLHK).

Adapun dasar gugatan yang dilakukan warga tersebut adalah dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Dalam perkara itu warga menolak rencana eksekusi lahan yang bersengketa antara
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kallista Alam.

Anggota DPRK Nagan Raya, perwakilan staf kantor Pertanahan Nagan Raya didampingi warga dan mahasiswa sudah turun ke lokasi sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya, Fakrurrazi, SH saat dikonfirmasi media ini, Selasa, (29/9/2020) menjelaskan pihaknya telah menjawab surat DPRK Nagan Raya usai turun ke lokasi beberapa bulan lalu.

“Untuk hal itu kita sudah menjawab melalui surat ke DPR usai melihat bersama, itu yang ada sertifikat masyarakat tidak masuk dalam HGU perusahaan PT kallista Alam (berdasarkan titik koordinat),” terang Fakrurrazi saat di wawancara di ruang kerjanya di Suka Makmue. (Red)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Trending di Daerah