Menu

Mode Gelap
Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang IPELMANAR Pertanyakan Legalitas Perusahaan di Gampong Lhok, Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Santri Dari Keluarga Kurang Mampu Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2027

Hukum

Bela Negara dan Cinta Tanah Air Wajib Bagi Setiap Warga

badge-check


					Bela Negara dan Cinta Tanah Air Wajib Bagi Setiap Warga Perbesar

 

Narasiterkini.com, Blangpidie – Cinta tanah air adalah mencintai bangsa sendiri, yakni munculnya perasaan mencintai oleh warga negara untuk negaranya dengan sedia mengabdi, berkorban, memelihara persatuan dan kesatuan, melindungi tanah airnya dari segala ancaman, gangguan dan tantangan yang dihadapi oleh negaranya.

Dalam definisi lain, cinta tanah air adalah munculnya rasa kebanggaan, rasa kecintaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati, rasa kesetiaan dan kepatuhan yang dimiliki oleh setiap warga negara terhadap negaranya atau tanah airnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut Satgas TMMD ke 109 Kodim 0110 Abdya memberikan penyuluhan Bela Negara kepada generasi bangsa Indonesia di Madrasah Aliyah Negeri Blang Pidie desa Meudang Ara Kacamatan Blangpidie, Rabu (30/9/2020).

Dalam kesempatan itu, peserta kegiatan diberikan pemahaman tentang pentingnya rasa cinta kepada tanah air dan bangsa serta jiwa korsa dalam menjaga keutuhan bangsa, hal tersebut dapat terwujud dengan cara membentuk karakteristik setiap warga negara.

Menurut Tajudin, pemateri kegiatan itu menegaskan pentingnya pendidikan Bela Negara bukan hanya dari kalangan TNI – Polri semata, namun setiap warga negara Indonesia di haruskan memiliki cinta kepada tanah air dan bangsa sesuai dengan yang tercantum dalam butir-butir Pancasila dan UUD 1945.

” Setiap warga negara Indonesia dituntut untuk memahami nilai-nilai yang terkandung butir-butir Pancasila dan dapat di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat”, ucapnya.

Bela Negara adalah salah satu alat untuk mempererat dan memperkokoh kecintaan terhadap satu negara, terutama negara Indonesia. Bela negara sangatlah penting untuk ditanamkan dalam diri dan jiwa setiap warga negara Indonesia. Apalagi bagi para generasi muda yang memiliki banyak kesempatan dan waktu untuk mewujudkan Negara Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan yaitu mempelajari dan menghayati ilmu pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang berisi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.

“Termasuk bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang patuh pada hukum,” tutupnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum