Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

MA Tolak Gugatan PT CA, Akmal Berkomitmen Bagikan Eks HGU untuk Rakyat

badge-check


					MA Tolak Gugatan PT CA, Akmal Berkomitmen Bagikan Eks HGU untuk Rakyat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Blangpidie – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan PT Cemerlang Abadi (PT CA) tentang permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN atas lahan kebun sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Amar putusan yang keluar pada Senin, 28 September 2020, menerangkan MA mengabulkan permohonan kasasi Kementerian ATR/BPN, atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi PT CA yang dalam kasus ini sebagai tergugat dan gugatannya tidak dapat diterima, sehingga lahan tersebut sah kembali ke negara. Lantaran tanah ini berada diwilayah Kabupaten Abdya, maka bupati memiliki wewenang untuk mengunakan lahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan itu, maka sudah berkekuatan hukum tetap atau disebut inkrah dan itu berarti Pemerintah Kabupaten Abdya hanya tinggal menunggu surat delegasi dari Kementerian ATR/BPN untuk mengelola tanah yang sudah menjadi milik negara itu.

“Hal ini patut disyukuri bersama dan terimakasih Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ,Sofyan Djalil, Kanwil BPN Aceh, Kepala Kantor BPN Abdya dan seluruh ASN sudah satu suara memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Bupati Abdya, Akmal, Jumat, 2 Oktober 2020 di Aceh Barat Daya.

Bupati Akmal berjanji akan menepati apa yang sudah disampaikannya bebebrapa bulan lalu yaitu tentang niatnya ingin membagikan lahan bekas PT CA kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang dinilai layak mengelola lahan itu untuk bercocok tanam. Tujuannya yakni dapat menekan angka pegangguran, menekan angka kemiskinan dan mendongkrak perekonomian.

“Seperti janji saya dulu, lahan itu akan saya bagikan kepada masyarakat yang layak menerima,” ujarnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

25 Juli 2026 - 20:04 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum