Menu

Mode Gelap
ForBINA Dorong Solusi Win-Win Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI Terkait Perintah Naikkan Harga TBS PT SPS Tak Indahkan Penegasan Bupati, PT Socfindo dan Kallista Alam Tak Beli TBS Masyarakat Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat  Pasutri Aceh Selatan, Hampir Satu Dekade Tinggal di Rumah Tak Layak Huni Dengan Keterbatasan Ekonomi Pertegas Harga TBS Wajib Naik, Bupati Nagan Raya Minta Awak Media Kawal PKS Nakal

Hukum

MA Tolak Gugatan PT CA, Akmal Berkomitmen Bagikan Eks HGU untuk Rakyat

badge-check


					MA Tolak Gugatan PT CA, Akmal Berkomitmen Bagikan Eks HGU untuk Rakyat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Blangpidie – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan PT Cemerlang Abadi (PT CA) tentang permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN atas lahan kebun sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Amar putusan yang keluar pada Senin, 28 September 2020, menerangkan MA mengabulkan permohonan kasasi Kementerian ATR/BPN, atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi PT CA yang dalam kasus ini sebagai tergugat dan gugatannya tidak dapat diterima, sehingga lahan tersebut sah kembali ke negara. Lantaran tanah ini berada diwilayah Kabupaten Abdya, maka bupati memiliki wewenang untuk mengunakan lahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan itu, maka sudah berkekuatan hukum tetap atau disebut inkrah dan itu berarti Pemerintah Kabupaten Abdya hanya tinggal menunggu surat delegasi dari Kementerian ATR/BPN untuk mengelola tanah yang sudah menjadi milik negara itu.

“Hal ini patut disyukuri bersama dan terimakasih Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ,Sofyan Djalil, Kanwil BPN Aceh, Kepala Kantor BPN Abdya dan seluruh ASN sudah satu suara memperjuangkan kepentingan rakyat,” kata Bupati Abdya, Akmal, Jumat, 2 Oktober 2020 di Aceh Barat Daya.

Bupati Akmal berjanji akan menepati apa yang sudah disampaikannya bebebrapa bulan lalu yaitu tentang niatnya ingin membagikan lahan bekas PT CA kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang dinilai layak mengelola lahan itu untuk bercocok tanam. Tujuannya yakni dapat menekan angka pegangguran, menekan angka kemiskinan dan mendongkrak perekonomian.

“Seperti janji saya dulu, lahan itu akan saya bagikan kepada masyarakat yang layak menerima,” ujarnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Trending di Ekonomi