Menu

Mode Gelap
Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎ Ketua DPM FISIP UTU Soroti Gugatan PT SCY terhadap Masyarakat dan Aktivis: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam Asisten II Buka Evaluasi Qanun, Pemkab Nagan Raya Dorong Regulasi Berkeadilan dan Berperspektif HAM Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

Hukum

Berdalih Sumbangan untuk Dayah, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Berdalih Sumbangan untuk Dayah, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi Perbesar

Narasiterkini.com, LHOKSUKON – Jaf (25 tahun) warga salah satu desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Utara setelah dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk pembangunan dayah.

Seperti dikutip media ini di laman tribatanewsacehutara.com, pria yang ternyata santri gadungan itu diamankan oleh masyarakat di Gampong Meunasah Trieng Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada Senin (28/9/2020) lalu. Warga menaruh curiga akan tingkah polanya dalam mengutip sumbangan.

Dalam kasus ini tersangka mengutip sumbangan dengan menyebar amplop menggunakan kop nama Dayah Bustanul Hidayatillah di Aceh Timur, ternyata usut punya usut dayah tersebut tidak ada sangkutnya pautnya dengan tersangka hingga kemudian tersangka ini dibawa ke Polsek Cot Girek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Suherman mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terungkap jika tersangka Jaf sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama.

“Bulan Juni 2020 lalu Jaf ini pernah diamankan di Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur dan sudah didamaikan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Ipda Suherman, Senin (5/10/2020).

Kapolsek menerangkan lagi, namun perbuatan salahnya itu kembali dilakukan, sejak 13 hingga 27 September dengan wilayah operasi di daerah kecamatan Cot Girek pelaku ini sudah mengutip sumbangan mencapai Rp. 9 juta.

“Semua uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, saat ini pelaku sudah dititipkan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribata Polres Aceh Utara

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum