Menu

Mode Gelap
Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh Sinergi Cegah Karhutla, Langkah Nyata PT Surya Panen Subur dalam Tanggap Darurat Edukasi Hijau  HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia

Hukum

Perangi Narkoba, BNK Aceh Jaya Dukung Pembentukan Qanun di Setiap Gampong

badge-check


					Perangi Narkoba, BNK Aceh Jaya Dukung Pembentukan Qanun di Setiap Gampong Perbesar

 

Narasiterkini.com, Calang – Wakil Bupati sekaligus Ketua BNK Aceh Jaya, Tgk Yusri S memberikan dukungan terhadap pembentukan Qanun Narkoba di gampong-gampong, dalam rangka memerangi Narkoba di kabupaten Aceh Jaya, Hal tersebut disampaikannya pada pembukaan kegiatan penyuluhan Narkoba yang berlangsung di kantor Camat Krueng Sabee, Senin, (12/10/20).

Perencanaan pembentukan qanun Narkoba tersebut menanggapi pernyataan Camat Krueng Sabee, Muslim, SE, MM terhadap maraknya Narkoba di Aceh Jaya yang telah menyerang berbagai lapisan masyarakat khususnya Kecamatan Krueng sabee,

Lebih lanjut Tgk Yusri mengajak kepada seluruh para geuchik sebagai peserta penyuluhan Narkoba , untuk senantiasa meningkatkan kegiatan keagamaan di Gampong-gampong dengan mengadakan pengajian rutin, terutama untuk kalangan pemuda yang sangat rentan terhadap narkoba.

” Narkotika adalah musuh bersama dan sangat di benci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, marilah kita membasmi narkotika agar kita selalu mendapat syafaat dan nikmat dari Allah S.W.T”. Kata Tgk Yusri S pada sisi pembukaan kegiatan tersebut.

Hasnanda putra, ST, MT, MM, selaku ketua BNK Aceh, juga turut hadir pada kegiatan tersebut, beliau mengatakan Aceh masuk posisi ke enam nasional dibawah sumatera utara urutan pertama kasus terbanyak pemakai narkotika, Lebih lanjut Ia mejelaskan narkotika jenis ganja paling banyak di konsumsi di aceh.

Selain itu, narkotika jenis sabu-sabu yang beredar di Aceh bukan jenis sabu sabu biasa, melaikan sabu- sabu oplosan yang sudah di aduk dengan bahan lain sehingga sangat berbahaya untuk di konsumsi.

Oleh sebab itu, Ia berharapkan peran dari Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas narkoba sangat lah penting. Ia juga mengatakan Pihak BNK Aceh juga mendukung penuh atas pembuatan qanun narkoba di tiap tiap gampong oleh pemkab Aceh Jaya, khususnya Kecamatan krueng Sabee.

Lebih lanjut Ia menjelaskan , BNK Aceh telah membuat pogram Giat pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, melalui pogram gampong bersinar(bersih narkoba) kegiatan yang di rancang dengan memodifikasi pogram gampong bersinar dan ketahanan keluarga dilaksanakan 173 BNN kabupaten/kota dengan sumber Anggaran BNN Pusat.

” Pogram gampong bersinar sudah 4 Gampong kita louching untuk kota banda Aceh, InsyaAllah di Aceh Jaya khususnya Kecamatan Krueng Sabee kita akan louching juga, diharapkan Dengan adanya pogaram tersebut penanganan narkoba lebih cepat dan dan terakomudir”. Pungkas Hasnanda.

Penyuluhan yang di fasilitasi oleh Kesbangpol Kabupaten Aceh Jaya ikut di hadiri oleh pimpinan ponpes ar-risalah Tgk Amrullah Arsyad, pimpinan RS Teuku Umur, perwakilan Polres, perwakilan dari Dinas Sosial serta seluruh para geuchik gampong dalam kecamatan krueng Sabee.(Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum