Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali mengamankan empat pelaku diduga penambang emas illegal yang terletak di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten setempat pada Kamis dini hari (22/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisal AL, RA dan SY. Ketiganya merupakan warga Nagan Raya. Sedangkan HA adalah warga Aceh Barat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasatreskrim AKP Fadillah Pratama, SIK mengatakan, ke empat pelaku memiliki peran masing-masing yakni, AL dan SA berperan sebagai pemilik modal, HA bertugas sebagai operator alat berat (Beco), sedangkan SY perannya sebagai mekanik.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa satu unit exavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, satu penyaring asbuk serta emas pasir lebih kurang 5 gram.
Kata AKP Fadillah, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim Satreskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi tentang aktifitas penambangan illegal di kawasan Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur.
Kemudian, personel Satreskrim mendatangi lokasi dengan jarak tempuh ke tempat kejadian perkara (TKP) diperkirakan mencapai 3 jam perjalanan menggunakan roda empat dan 4 jam perjalanan dengan berjalan kaki.
Ia menambahkan, saat tiba di TKP tim Satreskrim menemukan satu unit alat berat exavator merk Hitachi warna oren yang sedang melakukan aktifitas pertambangan emas.
Pada saat itu, lanjut AKP Fadillah, pihaknya menanyakan izin terkait aktifitas pertambangan dan ternyata aktifitas tertambangan tersebut tidak memiliki izin apapun.
“Saat itulah petugas mengamankan empat orang yang diduga sebagai pekerja penambangan ilegal tersebut dan kemudian dibawa ke polres nagan raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya. (*)
Discussion about this post