Menu

Mode Gelap
Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎ Ketua DPM FISIP UTU Soroti Gugatan PT SCY terhadap Masyarakat dan Aktivis: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam Asisten II Buka Evaluasi Qanun, Pemkab Nagan Raya Dorong Regulasi Berkeadilan dan Berperspektif HAM Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

Hukum

Polisi Amankan Penambang Emas Illegal di Nagan Raya

badge-check


					Polisi Amankan Penambang Emas Illegal di Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali mengamankan empat pelaku diduga penambang emas illegal yang terletak di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten setempat pada Kamis dini hari (22/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisal AL, RA dan SY. Ketiganya merupakan warga Nagan Raya. Sedangkan HA adalah warga Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasatreskrim AKP Fadillah Pratama, SIK mengatakan, ke empat pelaku memiliki peran masing-masing yakni, AL dan SA berperan sebagai pemilik modal, HA bertugas sebagai operator alat berat (Beco), sedangkan SY perannya sebagai mekanik.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa satu unit exavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, satu penyaring asbuk serta emas pasir lebih kurang 5 gram.

Kata AKP Fadillah, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim Satreskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi tentang aktifitas penambangan illegal di kawasan Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Kemudian, personel Satreskrim mendatangi lokasi dengan jarak tempuh ke tempat kejadian perkara (TKP) diperkirakan mencapai 3 jam perjalanan menggunakan roda empat dan 4 jam perjalanan dengan berjalan kaki.

Ia menambahkan, saat tiba di TKP tim Satreskrim menemukan satu unit alat berat exavator merk Hitachi warna oren yang sedang melakukan aktifitas pertambangan emas.

Pada saat itu, lanjut AKP Fadillah, pihaknya menanyakan izin terkait aktifitas pertambangan dan ternyata aktifitas tertambangan tersebut tidak memiliki izin apapun.

“Saat itulah petugas mengamankan empat orang yang diduga sebagai pekerja penambangan ilegal tersebut dan kemudian dibawa ke polres nagan raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum