Menu

Mode Gelap
Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Giok Nagan, Pemkab Dorong Penguatan Potensi Ekonomi Daerah Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

Hukum

Polisi Amankan Penambang Emas Illegal di Nagan Raya

badge-check


					Polisi Amankan Penambang Emas Illegal di Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali mengamankan empat pelaku diduga penambang emas illegal yang terletak di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten setempat pada Kamis dini hari (22/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisal AL, RA dan SY. Ketiganya merupakan warga Nagan Raya. Sedangkan HA adalah warga Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasatreskrim AKP Fadillah Pratama, SIK mengatakan, ke empat pelaku memiliki peran masing-masing yakni, AL dan SA berperan sebagai pemilik modal, HA bertugas sebagai operator alat berat (Beco), sedangkan SY perannya sebagai mekanik.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa satu unit exavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, satu penyaring asbuk serta emas pasir lebih kurang 5 gram.

Kata AKP Fadillah, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim Satreskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi tentang aktifitas penambangan illegal di kawasan Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

Kemudian, personel Satreskrim mendatangi lokasi dengan jarak tempuh ke tempat kejadian perkara (TKP) diperkirakan mencapai 3 jam perjalanan menggunakan roda empat dan 4 jam perjalanan dengan berjalan kaki.

Ia menambahkan, saat tiba di TKP tim Satreskrim menemukan satu unit alat berat exavator merk Hitachi warna oren yang sedang melakukan aktifitas pertambangan emas.

Pada saat itu, lanjut AKP Fadillah, pihaknya menanyakan izin terkait aktifitas pertambangan dan ternyata aktifitas tertambangan tersebut tidak memiliki izin apapun.

“Saat itulah petugas mengamankan empat orang yang diduga sebagai pekerja penambangan ilegal tersebut dan kemudian dibawa ke polres nagan raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum