Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Modus Mengobati, Pria di Aceh Utara ini Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

badge-check


					Modus Mengobati, Pria di Aceh Utara ini Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Perbesar

Narasiterkini.com, LHOKSUKON – Lelaki 58 tahun berinisial J warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diringkus Polisi, Senin, (26/10/2020) lalu karena perkara melakukan pencabulan hingga akan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Seperti dikutip media ini dilaman Tribatanewsacehutara.com, Korban diketahui masih berstatus pelajar berusia 15 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menyampaikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup pihaknya menangkap tersangka di pinggir Jalan di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Kasus ini dilaporkan korban dan ibu kandungnya ke Polres Aceh Utara, diketahui jika orang tua kandung korban sudah bercerai,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Rustam menjelaskan, modus pelaku adalah mengobati anaknya dengan rajah, namun berakhir dengan pencabulan di sebuah gubuk.

“Korban mengaku Ini terjadi dua kali pada sabtu dan Minggu Tanggal 24 dan 25 Oktober 2020, hingga terakhir ayahnya itu akan menyetubuhinya, korban berontak dan menghindar selanjutnya korban menghubungi ibunya dan menceritakan kejadian tersebut,” ungkap AKP Rustam.

Untuk penyelidikan lebih lanjut penyidik menjerat pelaku dengan perkara Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 ttg Hukum Jinayat.(*)

Sumber: Tribatanewsacehutara.com

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum