Narasiterkini.com, Suka Makmue- Polisi Satuan Reskrim Polres Nagan Raya dengan di back up oleh personil Polsek Pangkalan Berandan telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki kemarin di wilayah hukum Sumatera Utara, dimana keduanya diduga telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf ke-1e, Huruf ke-2e dan 3e KUHPidana
Kedua tersangka masing masing S (36 tahun) warga Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur dan DS (34 tahun) Warga Desa Alur Dua Kecamatan Sei Lapan Kabupaten Langkat, Sumut.
Dimana kronologisnya ialah pada hari Jumat, 25 September 2020 Sekira Pukul 03.30 Wib Di Desa Sukaraja telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan, kemudian Pada pukul 10.00 Wib korban membuat laporan ke Polsek Darul Makmur tentang Pencurian dengan ancaman kekerasan yang di alami oleh pelapor.
“Menanggapi laporan tersebut dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, lalu pada hari kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 18.40 Wib Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan Pelaku Dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan,” terang Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut kemudian peronil Sat reskrim Polres Nagan Raya dengan di pimpin langsung Kasat Reskrim yang di back up oleh Polsek Pangkalan Berandan melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan pelaku lainnya,” tambah AKP Fadillah.
Sedangkan untuk kedua pelaku lainya masih dalam pengejaran. (*)
Discussion about this post