Menu

Mode Gelap
Sinergi Cegah Karhutla, Langkah Nyata PT Surya Panen Subur dalam Tanggap Darurat Edukasi Hijau  HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia PWI Nagan Raya Kirimkan Dua Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di Banda Aceh Antusias Orangtua Mempercayakan Pendidikan anak ke SMPN 5 Seunagan Tinggi, Pihak Sekolah Terpaksa Buka 4 Kelas Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

Hukum

Cemarkan Nama Baik Bupati Nagan Raya, Pemilik Akun FB TRI Kini Resmi Tahanan Jaksa

badge-check


					Cemarkan Nama Baik Bupati Nagan Raya, Pemilik Akun FB TRI Kini Resmi Tahanan Jaksa Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Didakwa cemarkan nama baik Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE pemilik akun facebook inisial TRI kini resmi dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dudi Mulyakusumah, SH., MM melalui Plt. Kepala Seksi Tindak Pindana Umum Firman Junaidi, SE.,SH., MH, Minggu, (29/11/2020) membenarkan hal tersebut, menurutnya pada hari kamis kemaren penyidik Polres Nagan Raya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Terkait perkembangan ya baru selesai tahap II hari kamis lalu,” terang Firman Junaidi.

“Saat ini tersangka kita titipkan di LP Meulaboh selama 20 hari kedepan dan dalam waktu dekat segera kita limpah berkasnya ke pengadilan,” tambah Firman Junaidi.

Akibat dari tayangan di akun facebook TRI terhadap bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE sesuai laporan Polisi Nomor: LP-B/50/IX/RES.7.4/2020, tanggal 08 September 2020, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/63/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/63/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020.

Pemilik akun fb TRI akan didakwakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau Kedua : Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum