Menu

Mode Gelap
Panitia Sebut Masyarakat Terlibat Bekerja Acara Bakar Lemang HUT Abdya ke-24 Gubernur Harus Monev Satgas TBS: Jangan Biarkan PKS di Nagan Raya Kebal Hukum Soal Rendah Harga Beli Sawit Nurdianto Desak Baitul Mal Abdya Publis Data Bantuan Rumah Layak Huni 2025, Seperti Apa Kriterianya Rekontruksi Pasca Bencana Menjadi Prioritas Pemkab Aceh Tengah Tahun 2027 Penilaian Tingkat Nasional, Kodim Nagan Raya Berhasil Raih Juara Dua LKJ TMMD Ke- 127 PUPR Aceh Barat Lanjutkan Peningkatan Ruas Jalan Blang Meu- Seuradeuk

Hukum

Cemarkan Nama Baik Bupati Nagan Raya, Pemilik Akun FB TRI Kini Resmi Tahanan Jaksa

badge-check


					Cemarkan Nama Baik Bupati Nagan Raya, Pemilik Akun FB TRI Kini Resmi Tahanan Jaksa Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Didakwa cemarkan nama baik Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE pemilik akun facebook inisial TRI kini resmi dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dudi Mulyakusumah, SH., MM melalui Plt. Kepala Seksi Tindak Pindana Umum Firman Junaidi, SE.,SH., MH, Minggu, (29/11/2020) membenarkan hal tersebut, menurutnya pada hari kamis kemaren penyidik Polres Nagan Raya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Terkait perkembangan ya baru selesai tahap II hari kamis lalu,” terang Firman Junaidi.

“Saat ini tersangka kita titipkan di LP Meulaboh selama 20 hari kedepan dan dalam waktu dekat segera kita limpah berkasnya ke pengadilan,” tambah Firman Junaidi.

Akibat dari tayangan di akun facebook TRI terhadap bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE sesuai laporan Polisi Nomor: LP-B/50/IX/RES.7.4/2020, tanggal 08 September 2020, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/63/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/63/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020.

Pemilik akun fb TRI akan didakwakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau Kedua : Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

Trending di Hukum