Menu

Mode Gelap
Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026

Hukum

Cemarkan Nama Baik Bupati Nagan Raya, Pemilik Akun FB TRI Kini Resmi Tahanan Jaksa

badge-check


					Cemarkan Nama Baik Bupati Nagan Raya, Pemilik Akun FB TRI Kini Resmi Tahanan Jaksa Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Didakwa cemarkan nama baik Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE pemilik akun facebook inisial TRI kini resmi dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dudi Mulyakusumah, SH., MM melalui Plt. Kepala Seksi Tindak Pindana Umum Firman Junaidi, SE.,SH., MH, Minggu, (29/11/2020) membenarkan hal tersebut, menurutnya pada hari kamis kemaren penyidik Polres Nagan Raya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Terkait perkembangan ya baru selesai tahap II hari kamis lalu,” terang Firman Junaidi.

“Saat ini tersangka kita titipkan di LP Meulaboh selama 20 hari kedepan dan dalam waktu dekat segera kita limpah berkasnya ke pengadilan,” tambah Firman Junaidi.

Akibat dari tayangan di akun facebook TRI terhadap bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE sesuai laporan Polisi Nomor: LP-B/50/IX/RES.7.4/2020, tanggal 08 September 2020, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/63/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/63/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020.

Pemilik akun fb TRI akan didakwakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau Kedua : Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum