Narasiterkini.com, Calang- Hari pertama masuk kerja pasca libur cuti bersama dan tahun baru 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melakukan Inspeksi ke setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di wilayahnya, Kuala Merisi, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya (4/1/2021)
Pelaksanaan inspeksi tersebut berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya Nomor : peg.800/1683/2020, tentang perubahan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya, Syarif Hidayat mengungkapkan, pelaksanaan inspeksi ini bertujuan untuk memaksimalkan tingkat kehadiran pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah libur tahun baru 2021.
” Allhamdulilla tingkat kehadiran para pegawai sudah mencapai 95 persen,” kata kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat kepada awak media Senin (4/1/2021).
Bagi PNS yang kedapatan tidak hadir hari ini, kata Syarif, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 50 persen untuk bulan januari 2020.
“Bagi yang terlambat hadir, kita beri dipensasi 5 menit, sedangkan yang berhalangan atau sakit dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter,” Pungkasnya.(Aswar)
Discussion about this post