Narasiterkini.com, Meulaboh – Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol-WH) Kabupaten Aceh Barat mengamankan sepasang remaja yang diduga melakukan khalwat dalam sebuah mobil tepatnya depan kantor bupati setempat, jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan sekira pukul 10.00 Wib malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HA laki-laki (18) dan AZ perempuan (17) keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Barat, terduga pelaku melanggar Qanun Aceh no 6 tentang hukum jinayat tahun 2014 pasal 23 dan 24 tentang larangan jarimah khalwat.

Kepala bidang Satpol PP-WH Aceh Barat, Lazuan kepada Narasiterkini.com, Selasa (14/4/2026) menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap pelaku khalwat tersebut diketahui petugas setelah mendapatkan informasi dari warga yang berkunjung ke kafe pinggir jalan Gajah Mada.
Setelah itu petugas langsung mengecek sebuah mobil Jazz berwarna putih dengan nomor polisi BL **** LZ yang terparkir pinggir jalan Gajah Mada tepatnya depan kantor bupati Aceh Barat, dan benar sepasang noh muhrim di temukan sedang berduaan di dalam kendaraan tersebut.
“Kemudian sepasang remaja tersebut langsung diamankan oleh petugas ke kantor Satpol PP-WH karena melihat situasi tak terbendung banyaknya warga yang berkerumunan, setelah itu keduanya langsung di proses Qanun yang berlaku,”ujarnya
Lazuan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim lidik HA dan AZ harus menghadirkan orang tua, selang beberapa saat kemudian kedua orang tuanya datang dalam proses tersebut. Setelah diproses tim satpol PP dan WH mengambil kebijakan kedua pelaku mendapatkan sanksi wajib lapor.

“Mereka dikenakan wajib lapor 8 kali dalam sebulan dan tidak dikenakan sanksi berat, karena dalam penangkapan mereka berdua tidak ditemukan berbuat hal yang tidak senonoh, apalagi mereka juga masih dibawah umur, sementara untuk jaminan agar pelaku bersifat koperatif dalam wajib lapor petugas ikut mengamankan barang bukti,”katanya
Adapun barang bukti yang diamankan dari sepasang pelaku khalwat itu diantaranya, satu BPKB mobil dari pihak laki-laki dan satu handphone serta KTP dari perempuan. Apabila nantinya berkelakuan baik selama proses wajib lapor ini berjalan lancar maka barang sitaaan tersebut akan dikembalikan kepemiliknya lagi.
“Dan Alhamdulillah hari ini kedua pihak pelaku khalwat itu sudah memenuhi syarat satu kali wajib lapor hari ini, yang dijadwalkan Selasa dan Kamis dalam seminggu dua kali selama sebulan, semoga proses ini terus berlanjut seperti apa yang telah di tetapkan,”tandasnya
Terakhir Lazuan menyampaikan harapannya kepada kedua orangtuanya selama proses dan ketentuan ini berlaku jangan sempat terjadi hal yang sama atau seterusnya, jika ini kembali terjadi maka pihak Satpol PP-WH akan memberikan sanksi berat sesuai Qanun yang berlaku.
Dengan harapan ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat terus memberikan informasi kepada petugas satpol PP-WH jika ada kedapatan kasus yang sama demi mencegah terjadinya perbuatan yang tidak senonoh di muka umum.













