Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Headline

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

badge-check


					Petugas Amankan barang bukti satu unit mobil Jazz dari pelaku khalwat di Kantor Satpol-PP WH, Kabupaten Aceh Barat Selasa (14/4/2026) Perbesar

Petugas Amankan barang bukti satu unit mobil Jazz dari pelaku khalwat di Kantor Satpol-PP WH, Kabupaten Aceh Barat Selasa (14/4/2026)

Narasiterkini.com, Meulaboh – Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol-WH) Kabupaten Aceh Barat mengamankan sepasang remaja yang diduga melakukan khalwat dalam sebuah mobil tepatnya depan kantor bupati setempat, jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan sekira pukul 10.00 Wib malam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HA laki-laki (18) dan AZ perempuan (17) keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Barat, terduga pelaku melanggar Qanun Aceh no 6 tentang hukum jinayat tahun 2014 pasal 23 dan 24 tentang larangan jarimah khalwat.

Kepala bidang Satpol PP-WH Aceh Barat, Lazuan kepada Narasiterkini.com, Selasa (14/4/2026) menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap pelaku khalwat tersebut diketahui petugas setelah mendapatkan informasi dari warga yang berkunjung ke kafe pinggir jalan Gajah Mada.

Setelah itu petugas langsung mengecek sebuah mobil Jazz berwarna putih dengan nomor polisi BL **** LZ yang terparkir pinggir jalan Gajah Mada tepatnya depan kantor bupati Aceh Barat, dan benar sepasang noh muhrim di temukan sedang berduaan di dalam kendaraan tersebut.

“Kemudian sepasang remaja tersebut langsung diamankan oleh petugas ke kantor Satpol PP-WH karena melihat situasi tak terbendung banyaknya warga yang berkerumunan, setelah itu keduanya langsung di proses Qanun yang berlaku,”ujarnya

Lazuan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim lidik HA dan AZ harus menghadirkan orang tua, selang beberapa saat kemudian kedua orang tuanya datang dalam proses tersebut. Setelah diproses tim satpol PP dan WH mengambil kebijakan kedua pelaku mendapatkan sanksi wajib lapor.

“Mereka dikenakan wajib lapor 8 kali dalam sebulan dan tidak dikenakan sanksi berat, karena dalam penangkapan mereka berdua tidak ditemukan berbuat hal yang tidak senonoh, apalagi mereka juga masih dibawah umur, sementara untuk jaminan agar pelaku bersifat koperatif dalam wajib lapor petugas ikut mengamankan barang bukti,”katanya

Adapun barang bukti yang diamankan dari sepasang pelaku khalwat itu diantaranya, satu BPKB mobil dari pihak laki-laki dan satu handphone serta KTP dari perempuan. Apabila nantinya berkelakuan baik selama proses wajib lapor ini berjalan lancar maka barang sitaaan tersebut akan dikembalikan kepemiliknya lagi.

“Dan Alhamdulillah hari ini kedua pihak pelaku khalwat itu sudah memenuhi syarat satu kali wajib lapor hari ini, yang dijadwalkan Selasa dan Kamis dalam seminggu dua kali selama sebulan, semoga proses ini terus berlanjut seperti apa yang telah di tetapkan,”tandasnya

Terakhir Lazuan menyampaikan harapannya kepada kedua orangtuanya selama proses dan ketentuan ini berlaku jangan sempat terjadi hal yang sama atau seterusnya, jika ini kembali terjadi maka pihak Satpol PP-WH akan memberikan sanksi berat sesuai Qanun yang berlaku.

Dengan harapan ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat terus memberikan informasi kepada petugas satpol PP-WH jika ada kedapatan kasus yang sama demi mencegah terjadinya perbuatan yang tidak senonoh di muka umum.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

15 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

12 Mei 2026 - 13:09 WIB

Trending di Daerah