Narasiterkini.com, Suka Makmue- Sempat viral video senam zumba zumba di Nagan Raya, pelaku sampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan masyarakat secara umum, Rabu, (13-1-2021).
Saat menyampaikan permohonan maaf, pihaknya mengaku telah bersalah dan melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002 pasal 13 dan 23 tentang busana muslim.
Para pelaku yang tergabung dua kelompok (kelompok senam zumba di alun alun dan kelompok senam zumba di bundaran buah naga komplek perkantoran Suka Makmue) berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
“Kami bertaubat kepada ALLAH SWT bahwa kami sangat menyesal atas perbuatan tersebut dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi dan jika nantinya terulang kembali maka kami siap menerima hukuman sesuai dengan ketuntuan hukum berlaku,” ungkap salah seorang pelaku.
Selain Kasatpol Pol PP dan WH, Bukhari, SE terlihat hadir juga Kadis Kominfotik Nagan Raya, Drs Said Amri, ketua MPU Nagan Raya, Tgk Hasbul Iman. (*)
Discussion about this post